Deretan Tersangka Kasus Jiwasraya Selain Isa Rachmatarwata
Sabtu, 08 Feb 2025 11:18 WIB
Selain Isa Rachmatarwata, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan sederet tersangka lain. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
--
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini kembali menetapkan tersangka baru yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan Isa merugikan keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000.
Pihak penegak hukum sebelumnya telah menetapkan banyak tersangka dalam kasus mega korupsi di perusahaan plat merah ini.
Mereka di antaranya mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Keenam tersangka ini telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana penjara seumur hidup.
Khusus kepada Hendrisman hukumannya di sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara.
Kemudian hukuman Hary Prasetyo juga dipangkas di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Selanjutnya Syahmirwan di tingkat banding dikurangi menjadi 18 tahun penjara.
Terakhir, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup namun sempat diringankan di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Oleh Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain di antaranya Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasima dan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi.
Piter Rasima telah dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Fakhri Hilmi awalnya divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akan tetapi, Fakhri berhasil bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung lantaran dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap 13 korporasi manajer investasi dalam kasus ini.
Khusus untuk 13 korporasi manajer investasi tersebut dianggap menyepakati dan melaksanakan pengelolaan instrumen keuangan yang dikendalikan oleh para pihak yang menjadi terdakwa kasus tersebut.
Adapun ke-13 korporasi tersebut secara berurutan adalah PT Dhanawibawa Management Investasi yang sekarang menjadi PT Pan Arcadia Capital, PT Oso Management Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia, dan PT Prospera Asset Management.
Berikutnya ialah PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management, PT Maybank Asset Management yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Pool Advista Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan terakhir PT Sinarmas Asset Management.
13 perusahaan ini didakwa melakukan kongkalikong dengan Benny Tjokrosaputro dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait pengelolaan investasi Jiwasraya.
Korporasi itu didakwa memperkaya diri, menerima komisi terkait pengelolaan investasi Jiwasraya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,1 triliun. Mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus korupsi di Jiwasraya merupakan salah satu kasus yang menyedot perhatian publik yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp16,81 triliun.
(rzr/sfr)
Komentar
Posting Komentar