Jangan Khawatir! Pengecer LPG 3 Kg Bisa Daftar jadi Agen Resmi, Cek Cara Daftar Lengkap dengan Permohonan NIB - Radar Kediri

 

Jangan Khawatir! Pengecer LPG 3 Kg Bisa Daftar jadi Agen Resmi, Cek Cara Daftar Lengkap dengan Permohonan NIB - Radar Kediri

JP, Radar Kediri – Masyarakat saat ini tidak bisa membeli gas LPG di pengecer. Itu setelah Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa Liquefied Petrileum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram hanya dijual di agen resmi.

Peraturan tersebut dimulai pada Sabtu (1/2) lalu. Namun jangan khawatir, pengecer bisa mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi agar dapat menjual gas LPG kepada konsumen.

Dilansir dari Jawa Pos.com, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan proses pendaftaran dilakukan sebagai bentuk penataan. Sehingga, harga LPG 3kg dapat diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Mengenal Konsep Unik Pasar Wates di Kabupaten Kediri yang Mengusung Perkawinan antara Tradisional, Modern dan Kultural

“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa tersedia dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan,” ujar Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM sebagaimana dikutip Minggu (2/2).

Para pengecer bisa mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS) agar dapat Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebelum nantinya dapat beroperasi sebagai agen atau pangkalan resmi di bawah PT Pertamina (Persero).

Dikutip dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan resmi LPG 3 Kg.

  1. Buka website www.oss.go.id. Lalu klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar.
  2. Isi data lengkap pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, nomor telepon, lalu input ke alamat email, kemudian centang dan klik Submit.
  3. Setelah mengisi semua form dengan benar, cek email aktivasi yang ada di kolom masuk atau spam. Kemudian diklik aktivasi.
  4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan password ke email. dan lakukan login pada situs www.oss.go.id.

Baca Juga: Intip Deretan Mobil Mewah milik Raffi Ahmad Usai LHKPN Dirilis KPK, Ada Ferrari F8 Spider seharga Rp 14 Miliar

Berikut cara mengajukan permohonan IUMK dan NIB  

  1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
  2. Pilih menu Permohonan – IUMK – Nomor Induk Berusaha
  3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan.
  4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan.
  5. Klik tambah usaha
  6. Setelah terisi semua klik simpan
  7. Setelah berhasil disimpan, klik selanjutnya
  8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
  9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik proses NIB dan izin usaha
  10. Kemudian klik cetak NIB dan cetak izin usaha. 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita