Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Rp 193,7 T di Pertamina, Andi Arief: Saat Pembuktian Gak Ketemu - FAJAR

FAJAR.CO.ID JAKARTA — Elite Partai Demokrat, Andi Arief, menyoroti skandal korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menyinggung bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut kerap disebut sangat besar, namun dalam proses pembuktian sering kali sulit ditemukan.
"Dugaan kerugian negara versi kejaksaan beberapa kali besar banget," ujar Andi Arief di X @Andiarief_ (25/2/2025).
Andi Arief bilang, tantangan terbesar dalam kasus-kasus korupsi berskala besar adalah membuktikan kerugian tersebut secara hukum.
"Tapi saat pembuktian gak ketemu," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Salah satu modus yang dilakukan adalah memanipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92 sebelum dipasarkan, menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pengadaan BBM ini dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut membeli BBM dengan kualitas lebih rendah (RON 90), lalu menjualnya seolah-olah sebagai RON 92 dengan harga yang lebih tinggi.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Di antaranya adalah Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International), serta Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina Shipping).
Selain itu, ada juga beberapa tersangka dari sektor swasta, termasuk Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha migas Mohammad Riza Chalid.
Modus manipulasi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kualitas BBM yang digunakan masyarakat. Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(Muhsin/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar