Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Rencananya Naik di 2026, Sedang Disiapkan Bareng Kemenkeu - Kompas

 Kesehatan,

Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Rencananya Naik di 2026, Sedang Disiapkan Bareng Kemenkeu

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak naik pada 2025 ini.

Namun, Budi mengisyaratkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 bakal naik.

"Kalau hitung-hitungan kami 2025 harusnya aman. Harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya," ujar Budi dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/2/2025).

"Rencananya, di 2026. Tapi masih, itu sedang dikerjakan dengan Kementerian Keuangan, BPJS (Kesehatan), dan Kemenkes," tegasnya.

Hamas: Usul Trump Ingin AS Kuasai Gaza Bisa Memicu Kerusuhan di Timur Tengah

Baca juga: Kenapa Pemerintah Ingin Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026?

Menurut Budi, jika perhitungan penyesuaian anggaran sudah jadi, ia dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menjelaskan terlebih dulu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tetapi saat ditanya berapa besaran penyesuaian iuran, Budi belum mau memberikan penjelasan.

"Saya minta waktu ke beliau (Presiden) nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap dengan Ibu Menteri Keuangan untuk menjelaskan.

"(Perkiraan kenaikan) Belum ada. Kalau sudah dikasih waktunya nanti," tambahnya.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan demikian, berarti besaran iuran BPJS Kesehatan masih ditentukan berdasarkan jenis kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Baca juga: Asuransi Komersial Siap Lengkapi Perlindungan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Respons Japto Soerjosoemarno Usai Digeledah KPK dan Mobil Disita

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita