Panitia SNPMB Buka Suara Soal Sekolah yang Dapat Blacklist dari SNBP - detik

  Pendidikan 

Panitia SNPMB Buka Suara Soal Sekolah yang Dapat Blacklist dari SNBP

Jakarta 

-

Ramai bahasan mengenai sekolah yang diblacklist atau dilarang mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Bagaimana tanggapan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)?

Setiap tahunnya ramai bahasan mengenai sekolah yang diblacklist dari penerimaan mahasiswa baru jalur rapor atau SNBP. Sekolah ini diduga mendapat sanksi karena ada beberapa siswa yang tidak melakukan daftar ulang meski sudah diterima melalui jalur SNBP.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Eduart Wolok, mengatakan jika kewenangan blacklist sekolah datang dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan pembacklist itu oleh PTN didasari beberapa hal karena kuota yang disediakan," jelas Eduart dalam Konferensi Pers Peluncuran SNPMB PTN Tahun 2025 via YouTube SNPMB ID pada Rabu (11/12/2024).

Ia menyatakan jika jalur SNBP merupakan jalur istimewa tanpa tes. Seperti diketahui, Jalur SNBP merupakan satu-satunya jalur dari SNBP yang hanya mensyaratkan nilai rapor, prestasi, dan portofolio. Berbeda dengan Jalur SNBT dan Jalur Mandiri yang membutuhkan tes tulis.

Oleh karena itu, Eduart berharap sekolah bisa menegaskan kepada siswanya agar memilih Program Studi (Prodi) yang benar-benar pilihannya.

"Sesuai Permen 48 dan 62 itu peserta yang lulus SNBP tidak dibolekan mendaftar SNBT dan Mandiri. Jadi kita berharap betul temen-teman, adik-adik kita yang memilih SNBP itu benar-benar Prodi yang ingin dimasukinya," tegasnya.

Ketentuan Siswa SNBP 2025

Dalam pendaftaran SNBP 2025, pendaftar wajib merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas akhir pada 2025 yang memiliki prestasi unggul. Adapun kuota berdasarkan akreditasi tiap sekolah adalah:

1. Ketentuan Akreditasi:

Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah

Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah

Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah.

2. Tambahan Kuota Siswa Eligible

Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam mengisi PDSS akan memperoleh tambahan kuota siswa eligible 5%.

Ketentuan Umum SNBP 2025

1. Siswa mempunyai nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
2. Sekolah mengisikan rapor siswa eligible di pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS).
3. Sekolah harus memiliki akun SNPMB
4. Siswa harus memiliki akun SNPMB siswa.
5. PDSS mengakomodasi kurikulum sekolah yang diselenggarakan secara nasional.

Jadwal SNBP 2025

Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024

Registrasi akun SNPMB sekolah; 6-31 Januari 2025

Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari-18 Februari 2025 (SNBP) dan 13 Januari-27 Maret 205 (SNBT)

Pengisian pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS): 6-31 Januari 2025

Pendaftaran SNBP: 4-18 februari 2025

Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025

Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari-30 April 2025

(nir/nwy)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita