Ternyata Segini Gaji dan Fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
![](https://img.idxchannel.com/media/500/images/idx/2025/02/11/Gaji_dan_Fasilitas_Deddy_Corbuzier_sebagai_Stafsus.jpg)
Gaji dan fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah menarik perhatian publik.
![Ternyata Segini Gaji dan Fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan. (Foto: MNC Media)](https://img.idxchannel.com/media/700/images/idx/2025/02/11/Gaji_dan_Fasilitas_Deddy_Corbuzier_sebagai_Stafsus.jpg)
Ternyata Segini Gaji dan Fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Gaji dan fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tengah menarik perhatian publik.
Seperti diketahui, pembawa acara sekaligus artis Deddy Corbuzier baru saja dilantik sebagai Stafsus oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, hari ini Selasa (11/2/2025) di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, seorang Stafsus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.
Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier pun berhak menerima gaji dan fasilitas sesuai dengan ketentuan. Lantas, berapa gaji dan fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, Stafsus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator akan diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Adapun masa bakti paling lamanya sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
Eselon I adalah tingkatan jabatan struktural tertinggi yang ada pada satuan instansi pemerintahan. Tingkatan jabatan ini setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Dengan demikian, gaji pokok yang akan diperoleh Deddy Corbuzier dengan tingkatan jabatan ini adalah sebesar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200, sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain gaji pokok, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Deddy Corbuzier juga akan menerima sejumlah tunjangan. Di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), tunjangan kinerjanya masih didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, ada sebanyak 17 kelas jabatan dengan besaran tunjangan kinerja terendah Rp1.968.000 per bulan dan tertingginya yakni sebesar Rp29.085.000.
Jika dilihat dari kelas jabatannya, sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier menduduki kelas jabatan 16 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus berkisar Rp24.575.400 sampai Rp27.068.200 per bulan.
Staf khusus juga akan dibekali dengan fasilitas penunjang yang komprehensif untuk memastikan efektivitas kerja. Beberapa fasilitas yang diperoleh antara lain transportasi (mobil dinas) dengan spesifikasi yang setara dengan kendaraan pejabat tinggi negara; rumah dinas yang representatif; Jaminan kesehatan komprehensif yang mencakup seluruh keluarga.
Itulah informasi mengenai gaji dan fasilitas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan, lengkap dengan tunjangannya.
Komentar
Posting Komentar