Yusril Gulirkan Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Ini Fungsinya - IDX Channel

 

Yusril Gulirkan Wacana Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Ini Fungsinya - Bagian all

Menkokum Imipas Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

Menkokum Imipas Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

Menkokum Imipas Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokum Imipas) Yusril Ihza Mahendra menggulirkan wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

Menurutnya, badan ini memiliki fungsi serupa dengan Badan Legislasi (BalegDPR RI.

Hal itu diungkapkan Yusril dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Yusril mengatakan, Kemenkokum Imipas mempunyai peran untuk membentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan, harmonissasi, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan, atau peninjauan terhadap UU.

"Bapak ibu para anggota dewan, maklum ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional," kata Yusril dalam rapat.

Seperti Baleg DPR RI, kata Yusril, pemerintah perlu punya suatu badan untuk menggodok program legislasi internal pemerintah.

Dia memaparkan, fungsi Baleg Nasional ini untuk menggodok program legislasi Pemerintah diemban oleh Kemenkumham seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Sementara pada hari ini Kemenkumham sudah dipecah menjadi tiga kementerian, dan ada satu menko yang mengoordinasikan ini, dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan," kata Yusril.

Kendati demikian, pihaknya telah mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan tiga menko untuk usulkan pembemtukan badan tersebut.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tugas menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusilkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," kata Yusril.

Dia menyerahkan mekanisme pembentukan Badan Legislasi Nasional dibuat lembaga baru ataupun tugas dan wewenangnya diberikan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya, sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR," kata Yusril.

"Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita