Ganggu Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Audit Coretax - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

demo-image

Ganggu Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Audit Coretax - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Ganggu Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Audit Coretax

1677751535-746x480

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp 316,9 triliun atau 10,5% dari target Rp 3.005 triliun pada 2025. Sementara itu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target APBN 2025, yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 2.189 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Menanggapi penurunan penerimaan pajak ini, Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat menyoroti gangguan pada sistem pajak terbaru Kemenkeu, Coretax, sebagai salah satu faktor penghambat penerimaan negara. Karenanya, sistem tersebut perlu diaudit.

"Coretax mengalami kendala sejak Januari hingga Februari, sehingga wajib pajak mengalami kesulitan dalam membayar PPN, pajak terutang lainnya, serta dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT)," ujar Ruben dalam wawancara daring dengan Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025).

Ruben menjelaskan, pemerintah sebenarnya menyadari dampak gangguan Coretax, terbukti dengan adanya kebijakan relaksasi pajak.

Namun, ia menilai pemerintah belum secara eksplisit mengakui bahwa sistem tersebut menjadi penyebab utama anjloknya penerimaan pajak di awal tahun. Padahal, itu adalah faktor eksternal yang berada di luar kendali pemerintah.

Ruben menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih fokus pada faktor internal yang masih bisa dikendalikan guna menghindari dampak berkepanjangan terhadap penerimaan negara dan juga penerimaan pajak. 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages