Kadispenad: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sesuai Peraturan yang Berlaku di TNI - Sindonews

 

Kadispenad: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sesuai Peraturan yang Berlaku di TNI

Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Foto/SindoNews

JAKARTA 

- TNI Angkatan Darat (AD) menyebut kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab)

Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya 

sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul ya,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Wahyu menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah terpenuhi.

“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI & dasar perundang - undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi keterangan tertulis.

(cip)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita