Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Bareskrim

Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya - inews

1 min read

 

Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya - Bagian All

Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya - inews | OPSIIN-1

Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya - inews | OPSIIN-2

Bareskrim Tetapkan Eks Presiden dan Presiden ACT Jadi Tersangka - detikNews Baca juga Bareskrim Tetapkan Eks Presiden dan Presiden ACT Jadi Tersangka - detikNews

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Ini alasannya.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka.

Bareskrim: Dana dari Boeing Tak Diperbolehkan untuk Gaji Pengurus ACT - detikNews Baca juga Bareskrim: Dana dari Boeing Tak Diperbolehkan untuk Gaji Pengurus ACT - detikNews

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka sebelum tanggal 24 April," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Djuhandani menjelaskan, setelah ini pihaknya akan menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa kasus pemagaran pagar laut mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

"Sesuai petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," ucapnya. 

"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa izin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," kata Djuhandani.

Komentar
Additional JS