Pesan Menohok Eri Cahyadi Usai Segel Gudang Jan Hwa Diana: Jangan Pernah Sakiti Orang di Surabaya - Surya. - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Pesan Menohok Eri Cahyadi Usai Segel Gudang Jan Hwa Diana: Jangan Pernah Sakiti Orang di Surabaya - Surya.

Share This
Responsive Ads Here

 

Pesan Menohok Eri Cahyadi Usai Segel Gudang Jan Hwa Diana: Jangan Pernah Sakiti Orang di Surabaya - Surya.co.id

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Musahadah

Eri-Cahyadi-segel-gudang-Jan-Hwa-Diana
surya/habiburrahman
SEGEL SENTOSO SEAL - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

SURYA.CO.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi pesan menohok usai menyegel UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).  

Eri Cahyadi berseru kepada pengusaha yang ingin berusaha di Surabaya untuk jangan pernah menyakiti orang Surabaya.  

Seperti diketahui, UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana disegel Pemkot Surabaya karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.

UD Sentosa Seal hanya miliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

UD Sentosa Seal ini menjadi sorotan karena diduga menahan ijazah eks karyawannya. 

Tak hanya itu, kelakuan pemiliknya, Jan Hwa Diana yang mempolisikan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji karena menyidak tempat usahanya, juga menjadi sorotan tajam.

Bahkan, saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyidak, perlakuan Jan Hwa Diana juga tidak sopan, bahkan membuat emosi. 

Berita Terkait

Kini, tempat usaha Jan Hwa itu telah disegel Pemkot Surabaya. 

Eri Cahyadi pun memberikan pesan menohok. 

"Saya sampaikan, bagi siapapun. Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh," tegas Eri. 

"Kami sudah koordinasi [dengan jajaran terkait]. Perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh. Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup. Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan" kata Cak Eri. 

Wali Kota Eri mengungkapkan, regulasi perizinan yang dibebankan kepada pengusaha untuk mengakomodasi semua kepentingan.

Bukan hanya menjamin iklim usaha agar tetap membuat ekonomi tumbuh, namun juga memberikan perlindungan kepada pekerjanya. 

Karenanya, setiap investasi yang ada seharusnya bisa menyesuaikan dengan izin yang ditentukan.

"Ketika berusaha di Surabaya, aja nate ngelarani wong nang Surabaya (jangan pernah menyakiti orang di Surabaya). Kalau membuat usaha di Surabaya maka taati aturan yang dibuat pemerintah," tandasnya.

Kewajiban yang sama juga diberikan kepada pekerja. Yang mana, pekerja mencurahkan tenaga untuk memenuhi kewajiban kepada perusahaan. 

"Ketika sama-sama bisa menjalankan, maka insya Allah menjadi tenang, guyub, nggak salah-salahan, nggak fitnah-fitnahan, nggak bikin gaduh. Sehingga, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya. Kalau mau membikin usaha di Surabaya, tolong bisa menjaga guyub dan jangan membuat gaduh," tandasnya.

Wali Kota Eri menyinggung sikap pemilik usaha yang tak mau kooperatif dengan petugas. Ketika sebelumnya petugas melakukan klarifikasi, pemilik usaha justru mengelak. 

Menurut Wali Kota, seharusnya setiap kesalahan harus diperbaiki bukan justru sebaliknya apalagi berujung kegaduhan.

"Kalau salah ya minta maaf. Tidak perlu saling kuat-kuatan. Sebab budaya di Surabaya tolong menolong. Guyub rukun. Benar ya benar. Tapi kalau salah ya seleh (kalau salah ya mengakui)," serunya.

Tak ingin kejadian terulang, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

"Sebab, pengawasan sebenarnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Dinas terkait. Sehingga, kami akan terus melakukan koordinasi dan meminta petunjuk dari pemerintah provinsi," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini. 

Penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.

"Ketika tidak memiliki izin, bisa mengurus kembali. Ketika kelengkapan sudah sesuai, bisa dikomunikasikan kembali," tandasnya.

Namun menurutnya, tindakan Sentoso Seal yang diduga telah melakukan beberapa kesalahan kepada karyawan juga akan menjadi catatan Pemerintah.

"Kementerian tentunya akan memberikan sikap," tandasnya.

Wali Kota Eri memastikan akan tetap memberikan intervensi agar iklim usaha di Surabaya terus berjalan optimal.

Sejumlah sanksi yang diberikan kepada pemilik usaha diyakini tidak akan mempengaruhi investasi di Kota Pahlawan. 

"Kalau sudan benar, perizinan sudah lengkap, ya silakan berusaha di Surabaya. Tapi jangan sampai membuat gaduh di Surabaya. Kalau sampai membuat gaduh apalagi merugikan warga Surabaya ya pasti akan berhadapan dengan saya. Nggak iklas saya kalau sampai warga Surabaya tersakiti," katanya.

Jan Hwa Diana Tak Melawan

Terungkap gelagat Jan Hwa Diana saat gudang UD Sentosa Seal miliknya di kawasan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, disegel Pemkot Surabaya pada Selasa (22/4/2025). 

Ternyata, Jan Hwa Diana yang selama ini dikenal kerap melawan pejabat Pemkot Surabaya hingga Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), kini memiliki tak menampakkan diri di area gudang. 

Jan Hwa Diana juga tidak melakukan perlawanan saat penyegelan yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, terjadi. 

Hanya ada satu karyawan yang diperintahkan untuk menemui tim dari Wali Kota Surabaya.

Karyawan ini lah yang ikut serah serima tanda penyegelan. 

Saat wartawan surya.co.id mencoba mengonfirmasi karyawan tersebut, dia menolak berkomentar. 

"Saya gak mau, gak tahu saya," elak anak buah Jan Hwa Diana ini. 

Sementara itu, posisi gudang saat disegel sudah dalam keadaan tertutup dan kosong. 

Penyegelan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini juga dihadiri Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH. 

Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.

Langkah penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Pidana Jalan Terus

Lawan-Jan-Hwa-Diana
LAWAN JAN HWA DIANA - Belasan pengacara disiapkan Pemkot Surabaya untuk mendampingi eks pekerja yang ijazahnya diduga ditahan Jan Hwa Diana. Wali Kota Surabaya memberikan ancaman tegas. (kolase surya/bobby koloway/kompas.com)

Terkait masalah penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentosa Seal, saat ini proses hukum di kepolisian terus berjalan. 

Pengacara para pekerja Krisnu Wahyuono dan Edi Kuncoro Prayitno mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang diduga menjadi korban penahanan ijazah terus bertambah.

"Hari ini sudah bertambah menjadi 34 orang," kata Edi Kuncoro Prayitno usai bertemu Wali Kota Eri.

Beberapa eks-karyawan bahkan telah berada di luar Surabaya.

Mereka telah keluar dari perusahaan namun ijazah diduga masih ditahan oleh perusahaan.

"Bahkan ada yang di Makassar, Bali, Jogja, dan Jakarta. Jadi, banyak korban yang berjatuhan dan telah melaporkan. Namun karena tidak bisa untuk mengambil ijazah, mereka mengabaikan ketika keluar [dari perusahaan]," tandasnya.

Melalui momentum tersebut, tim pengacara berharap para pekerja yang diduga menjadi korban penahanan ijazah ini bisa segera melapor.

"Dugaan kami lebih dari ini. Kenapa? Melihat dari kondisi dan sistem kerja yang ada di sana. Banyak pekerja yang keluar dan tidak mampu menghadapi kondisi kerja di sana," kata Edi saat hadir mendampingi para karyawan bertemu Wali Kota Eri.

Sementara itu, Eri Cahyadi memastikan, karyawan yang diduga menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan terus bertambah di Surabaya.

Beberapa di antaranya telah melapor kepada Pemkot Surabaya melalui Posko Pengaduan penahanan ijazah yang tersebar di tiga titik: Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

"Untuk posko, [karyawan korban penahanan ijazah] terus bertambah.  Tidak hanya di satu perusahaan, namun juga perusahaan lain," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (21/4/2025).

Menurut Wali Kota Eri, dugaan penahanan ijazah terjadi di dua perusahaan lain di luar UD Sentoso Seal. Namun, Wali Kota Eri akan menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan di UD Sentoso Seal.

Skema penyelesaian di UD yang kini tengah mendapat sorotan publik tersebut akan digunakan untuk masalah di perusahaan lainnya.

"Kami konsentrasi dulu ke sini. Kalau penyelesaiannya di satu perusahaan ini sudah oke, maka penyelesaian di perusahaan lainnya juga bisa menggunakan skema yang sama," kata Cak Eri.

Hingga saat ini, sudah ada 31 pekerja yang mengaku menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal, yang melaporkan hal ini ke kepolisian.

Dari total tersebut, 15 di antaranya merupakan warga Surabaya. Perwakilan karyawan pun telah bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota, Senin (21/4/2025).

"Kami berdiskusi soal hal itu. Terutama, soal perizinan dan ijazah," tandas Cak Eri.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages