Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi usai Menilai Ijazah Jokowi Palsu
tirto.id - Pemuda Patriot Nusantara melaporkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) sore. Roy dilaporkan karena dinilai membuat gaduh usai menilai palsu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dikeluarkan Universitas Gajah Madu (UGM).
Kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, menyebutkan, total ada empat orang yang dilaporkan atas kasus yang sama.
"Pelaporan atas dugaan telah terjadi, dugaan tindak pidana penghasutan. Yang mana klien kami melaporkan empat orang," ucap Roy di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
"Yang dilaporkan itu, inisial RS, RSN [Roy Suryo Notodiprojo], RF, TT. Inisial ini teman-teman sudah familiar lah," lanjut dia.
Rusdiansyah menilai pernyataan keempat orang tersebut menimbulkan kegaduhan di civitas academica UGM. Selain itu, pernyataan keempat orang itu juga menimbulkan kegaduhan di sekitar kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Kata Rusdianysah, kliennya melaporkan keempat orang itu juga agar masyarakat tidak gelisah ketika hendak memasukan anak-anaknya ke UGM.
Ia menambahkan, pihaknya melaporkan Roy Suryo dll menggunakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Rusdianyah turut menyerahkan bukti berupa pernyataan, tulisan, serta dokumen lain, terkait dugaan kegaduhan yang ditimbulkan.
"Jadi, rakyat tidak lagi gelisah menyekolahkan anak di UGM misalnya, menyekolakan anak di sekolah-sekolah negeri kita, sekolah-sekolah swasta kita, karena dipertanyakan kualitasnya, karena diseruduk oleh sekelompok orang," urai dia.
tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar