Syarat Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto hingga Gus Dur Bisa Ditetapkan? - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Syarat Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto hingga Gus Dur Bisa Ditetapkan? - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Syarat Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto hingga Gus Dur Bisa Ditetapkan? - Bagian All

presiden_ke_2_soeharto_dan_presiden_ke_4_gus_dur

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan kembali memberikan gelar pahlawan nasional tahun ini. Pemerintah bakal mengkaji apakah sejumlah tokoh yang diusulkan memenuhi syarat gelar pahlawan nasional.

Dua nama yang berpeluang ditetapkan tahun ini adalah Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid (Gus Dur).

Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah sebagai bentuk mengingat jasa-jasa baiknya. Namun, dia mengakui semua manusia tidak sempurna.

"Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ujarnya, dikutip dari keterangan Kemensos, Kamis (24/4/2025).

Pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota, lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.

Nama yang diusulkan akan dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), sebelum diusulkan ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.

Kemensos lalu membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan mengusulkan nama-nama ke Dewan Gelar. Dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden.

Berikut adalah syarat seseorang bisa diusulkan menjadi pahlawan nasional:

Syarat Umum

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan

3. Berjasa terhadap bangsa dan negara

4. Berkelakuan baik

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara

6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa

2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan

3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya

4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara

5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa

6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi

7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages