Apakah Keputusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis Bisa Langsung Diberlakukan Mulai Tahun Ajaran Baru? - TribunNews
Pendidikan
Apakah Keputusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis Bisa Langsung Diberlakukan Mulai Tahun Ajaran Baru? - Tribunnews


Apakah keputusan MK ini bisa langsung diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia?
Tribun Jabar/Gani
SEKOLAH GRATIS - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan. Kapan mulai berlaku?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan pendidikan dasar selama sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Disebutkan, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
Poin yang dikabulkan oleh MK adalah soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.
Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
"Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat"," sambungnya.
Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Apakah keputusan ini dilangsung diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia?
Tidak. Penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta.
MK menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap.
Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga.
Pemenuhan ekosob ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, sumberdaya, dan anggaran.
"Oleh karena itu perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya berkenaan degan penemuhan hak ekosob (hak atas ekonomi, social dan budaya) dapat dilakukan secara bertahap secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," kata Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 1:22
Remaining Time 1:22
Â

Momen Prabowo Fasih Berbahasa Prancis hingga Buat Presiden Macron Terkesima dan Tertawa Bangga

TPUA Tak Terima Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim Polri Kami Bekerja Profesional

Peluru Anti-personel Pejuang Al Qassam Habisi Tentara Israel di Gaza, Ledakkan Persembunyian Zionis

Tak hanya Minta Maaf, Hercules juga Beri Hadiah Khusus ke Sutiyoso, Drama Rampung Ditegur Dudung

Ancaman Mengerikan Rusia kepada AS, PD 3 Bisa Pecah Kapan Saja seusai Trump Kecam Putin soal Ukraina

Momen Hercules Minta Maaf & Cium Tangan Sutiyoso seusai Sebut 'Bau Tanah' karena Komentari Gibran

TPUA Tak Terima Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, Bareskrim Polri Kami Bekerja Profesional

Tak hanya Minta Maaf, Hercules juga Beri Hadiah Khusus ke Sutiyoso, Drama Rampung Ditegur Dudung

Sigit Widyawan Ipar Jokowi Dilantik Jadi Komisaris Utama PT Semen, Bolak-balik Jadi Komisaris BUMN

Tiba di Indonesia, Presiden Emmanuel Macron Kenang Jokowi Jelang Bertemu dengan Prabowo Subianto