Hari Buruh Kamis 1 Mei 2025 May Day: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan, Semua Bebas Melintas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyatakan, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari ini, Kamis (1/5/2025).
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyatakan, aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari ini, Kamis (1/5/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau yang juga dikenal sebagai May Day.
Seperti yang telah ditetapkan dalam kebijakan sebelumnya, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ini hanya berlaku pada hari kerja aktif di Jakarta, yaitu Senin hingga Jumat dan dikecualikan pada akhir pekan serta hari libur nasional.
Karena seperti diketahui, 1 Mei merupakan hari libur nasional yaitu Hari Buruh yang diperingati secara rutin setiap tahun.
Advertisement
Maka seluruh pengendara mobil pribadi, baik yang memiliki pelat nomor ganjil maupun genap, diperbolehkan melintasi seluruh ruas jalan di wilayah Jakarta yang biasanya termasuk dalam cakupan ganjil genap tanpa pembatasan.
Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah.
Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk beraktivitas tanpa khawatir terkena sanksi ganjil genap Jakarta, terutama di hari-hari khusus seperti libur resmi.
Meski demikian, pengemudi tetap diimbau untuk berkendara dengan tertib, mematuhi rambu lalu lintas, dan menghindari pelanggaran lainnya seperti melanggar batas kecepatan atau berhenti sembarangan.
Pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan tetap melakukan pemantauan untuk menjaga ketertiban lalu lintas selama libur berlangsung.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan payung hukum lain di tingkat nasional, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang mendukung pelaksanaan pengendalian lalu lintas di daerah perkotaan.
Dengan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap pada hari ini, Kamis (1/5/2025) diharapkan masyarakat dapat menikmati hari libur nasional dengan lebih tenang dan leluasa, sembari tetap menjaga etika berlalu lintas dan menghormati sesama pengguna jalan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139259/original/052205100_1740077636-WhatsApp_Image_2025-02-21_at_01.30.33_9cf4feaf.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5009475/original/009542800_1731840348-WhatsApp_Image_2024-11-17_at_17.37.10_df88da31.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Ganjil Genap Tak Lagi Jadi Masalah: Simak Tips Berkendaranya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4989121/original/059254000_1730621131-WhatsApp_Image_2024-11-03_at_14.57.38_4b9da153.jpg)
Berikut tips berkendara yang berbeda dari sebelumnya, khusus bagi pengendara mobil saat aturan ganjil genap berlaku di Jakarta, dengan pendekatan yang lebih strategis dan relevan untuk kondisi kota besar:
1. Pahami Kalender Kerja dan Libur Nasional
Sebelum merencanakan aktivitas menggunakan mobil pribadi, periksa kalender kerja dan libur nasional. Karena aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional, Anda bisa mengatur jadwal perjalanan penting di hari-hari tersebut.
2. Simpan Rute Alternatif di Aplikasi Navigasi
Gunakan aplikasi peta digital yang memungkinkan Anda menyimpan jalur bebas ganjil genap sebagai favorit. Ini akan memudahkan navigasi cepat tanpa harus terus-menerus mengecek ulang saat sedang berkendara.
3. Buat Jadwal Perjalanan Fleksibel
Jika memungkinkan, hindari bepergian pada jam ganjil genap pagi atau sore. Jadwal yang fleksibel—seperti berangkat lebih awal atau lebih malam—membantu Anda tetap efisien tanpa harus menghindari jalan tertentu.
4. Pertimbangkan Kepemilikan Kendaraan Kedua
Bagi Anda yang sering terhambat aturan ini dan memiliki kebutuhan mobilitas tinggi, memiliki dua kendaraan dengan pelat nomor berbeda (ganjil dan genap) bisa menjadi solusi legal, meskipun ini memerlukan perhitungan biaya yang matang.
5. Gunakan Titik Transit Aman di Perbatasan Kota
Manfaatkan area parkir di sekitar batas kota atau stasiun transit untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan melanjutkan perjalanan menggunakan moda transportasi umum seperti KRL atau MRT. Ini membantu menghindari pelanggaran ganjil genap di pusat kota.
6. Manfaatkan Promo Transportasi Online
Saat kendaraan Anda terkena pembatasan, cek aplikasi transportasi online. Banyak layanan yang memberikan diskon atau promo di jam tertentu, sehingga tetap bisa bepergian dengan biaya yang lebih hemat.
7. Ikuti Perkembangan Informasi Lalu Lintas Secara Real-Time
Pantau informasi dari akun media sosial resmi Dinas Perhubungan atau Google Maps untuk mengetahui situasi lalu lintas terkini, termasuk update tentang demonstrasi, kecelakaan, atau rekayasa lalu lintas yang bisa berdampak pada rute Anda.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041870/original/062018300_1654259329-Infografis_SQ_Alasan_Perluasan_Sistem_Ganjil_Genap_di_Jakarta.jpg)
Advertisement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar