Kala Jokowi Tak Laporkan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Dirinya Cium Prabowo meski Anggap Kebablasan - Halaman all - TribunNews
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuatan meme mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi), berciuman dengan Presiden Prabowo Subianto yang dibuat oleh mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditanggapi oleh Jokowi sendiri.
Jokowi menganggap bahwa pembuatan meme semacam itu sudah terlewat batas meski Indonesia menganut demokrasi.
"Ya itu berdemokrasi di era digital. Tapi menurut saya sudah kebablasan. Sudah kebangeten,” ungkapnya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/5/2025), dikutip dari Tribun Solo.
Meski dianggap berlebihan, Jokowi tidak terpikirkan untuk memidanakan SSS.
Mantan Wali Kota Solo tersebut mengungkapkan alasan tidak melaporkan SSS karena pihak Istana juga tak melakukan hal serupa.
Dia pun mendukung langkah Istana yang lebih memilih agar pelaku dibina alih-alih harus diproses hukum.
“Oh enggak (mempidanakan). Kan sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa akan dibina terlebih dahulu,” ungkapnya.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan kasus ini menjadi peringatan bahwa demokrasi tetap ada batasnya.
“Ya tapi untuk peringatan. Jadi peringatan untuk kita semua. Jangan demokrasi diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya,” jelasnya.
Baca juga: Kata Jokowi soal Meme Dirinya Ciuman dengan Prabowo: Kebablasan
Di sisi lain, sebelumnya, pihak Istana juga telah menegaskan bahwa SSS tidak perlu dihukum dan lebih baik dibina.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.
“Kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur. Mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum,” kata Hasan saat ditemui awak media usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).
Hasan mengatakan kritik yang disampaikan dalam bentuk ekspresi tidak perlu dibawa ke proses hukum jika memang tidak ditemukan unsur pemidanaan yang jelas.
Dia pun mendukung agar kelompok mahasiswa seperti SSS tetap kritis terhadap pemerintah, tetapi tidak harus dilakukan sampai kebablasan.
“Harapan kita, teman-teman yang mahasiswa, yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya, memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi. Tapi bukan dihukum,” tegasnya.
Kendati demikian, Hasan mengungkapkan jika memang terdapat pelanggaran hukum dalam kasus meme tersebut, maka hal itu sepenuhnya wewenang penegak hukum.
“Kecuali kalau ada soal hukumnya, ya kita serahkan saja kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi, itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja,” tuturnya.
Istana Bantah Prabowo Laporkan Mahasiswi ITB
Pada kesempatan yang sama, Hasan juga membantah bahwa penyebab SSS dipidana karena dilaporkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo kan tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walau kita menyayangkan ya. Kalau menyayangkan tentu," kata Hasan
Dia juga menegaskan bahwa Prabowo akan melakukan tindakan serupa ketika menerima kritik atau protes dari pihak lain di masa lalu.
Justru, kata Hasan, Prabowo mendorong agar masyarakat saling merangkul demi membangun bangsa.
"Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," tuturnya.
"Dan beliau justru terus-menerus menyuarakan persatuan, menyuarakan saling merangkul supaya bangsa kita bisa bergerak maju ke depan," sambungnya.
Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, tapi Kasus Tetap Berlanjut
Sementara, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sempat dilayangkan oleh penasehat hukum dan orang tua SSS.
"Juga berdasarkan itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers pada Minggu (11/5/2025).
Lalu, kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, mengatakan penangguhan penahanan terhadap kliennya tidak serta merta membuat kasus dihentikan.
Dia mengatakan pihaknya bakal tetap menghormati proses hukum meski diharapkan agar kasus yang menjerat SSS dihentikan.
"Kasus masih berlanjut dan kami menghormati proses yang sedang berlangsung di kepolisian. Dan harapan kami, kasus ini dapat dihentikan," ujar Khaerudin.
Setelah ditangguhkan, Khaerudin menuturkan SSS bakal melakukan wajib lapor.
"(Wajib lapor) dua kali per pekan," jelasnya.
Sebagai informasi, SSS ditangkap di sebuah indekos di kawasan Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (8/5/2025) malam.
Dalam kasus ini, dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Alasan Jokowi Tidak Pidanakan Mahasiswi yang Unggah Meme Ciuman, Ikut Langkah Istana"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar