Kapan Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan? Mensos Bilang Tak Mungkin Tahun Ini | Halaman Lengkap


Aktivis dari berbagai elemen menggelar panggung rakyat menyambut Komite Obor Marsinah di Jalan Pahlawan, Senin (5/5/2014). Foto/Dok SindoNews
- Menteri Sosial (Mensos)
Saifullah Yusuf(Gus Ipul) mengatakan, aktivis buruh Marsinah tidak memungkinkan dianugerahi
gelar pahlawan nasionaltahun ini. Hal itu dilandasi lantaran belum ada usulan baik dari masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Oh iya, waktunya tidak memungkinkan (tahun ini). Karena harus melalui proses kan, tetap harus melalui proses normal," ujar Gus Ipul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/5/2025).
Gus Ipul mengatakan, gelar pahlawan nasional bisa diproses bila ada usulan dari masyarakat ke pemerintah daerah setempat. Setelah itu, pemerintah daerah akan memproses dengan membentuk tim gelar pahlawan daerah ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
"Jadi itu normatifnya seperti itu. Nah, Marsinah juga sudah ada mulai yang memproses itu, di Nganjuk saya dengar. Karena dia (lahir) di Nganjuk Jawa Timur kan. Dia nanti diproses, dilihat, dan tentu ada melalui beberapa tahapan. Maka perlu waktu itu," tutur Gus Ipul.
"Dan nanti ada ahli sejarahnya, ada akademisinya, ada saksinya gitu, tentang apa yang sudah dilakukan oleh tokoh tersebut," imbuhnya.
Gus Ipul tak bisa memastikan waktu proses usulan gelar pahlawan nasional Marsinah rampung. Menururnya, proses gelar pahlawan itu berbeda-beda.
Baca juga: 10 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Soeharto hingga Gus Dur
"Ada yang 1 tahun lebih, ada yang 2 tahun, ada yang 3 tahun, tergantung aja. Itu antara 1, 2, sampai 3 tahun. Saya belum pernah lihat berapa secara detail ya. Tapi itu perlu waktu 1 tahun lebih," ucap Gus Ipul.
Apalagi, kata dia, Marsinah menjadi pahlawan nasional belum ada yang mengusulkan. Ia pun menyebut, usulan itu masih diproses di masyarakat. "Belum, lagi di proses di masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: 5 Letjen Jebolan Kopassus Bertugas di Mabes TNI, Nomor 2 Peraih Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama
Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
Presiden Prabowo Subianto mendukung usulan aktivis buruh Marsinah menjadi Pahlawan Nasional. Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Awalnya, Prabowo mengaku pernah dicurhati oleh pimpinan organisasi buruh, tidak ada Pahlawan Nasional dari kaum buruh. Mendengar itu, Prabowo langsung meminta saran tokoh yang hendak diusulkan oleh masyarakat buruh.
"Saudara-saudara sekalian, saya juga atas usul dari pimpinan tokoh-tokoh masyarakat buruh, mereka sampaikan ke saya 'Pak kenapa sih Pahlawan Nasional nggak ada dari kaum buruh?" kata Prabowo di peringatan Hari Buruh Internasional, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Prabowo kemudian menanyakan siapa sosok yang disarankan oleh pimpinan hingga tokoh buruh untuk dijadikan Pahlawan Nasional. Di situ nama Marsinah langsung diusulkan.
"Mereka sampaikan 'Pak, bagaimana kalau Marsinah Pak?' Marsinah jadi Pahlawan Nasional, asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh, saya akan mendukung Marsinah akan menjadi Pahlawan Nasional," ujar Prabowo.
Marsinah Simbol Perjuangan Buruh Perempuan
Untuk diketahui, Marsinah merupakan sosok pahlawan buruh yang namanya masih diingat hingga saat ini. Marsinah menjadi ikon perjuangan kaum buruh melawan penindasan.
Fotonya kerap dibawa oleh para buruh saat sedang melakukan demonstrasi. Marsinah merupakan seorang aktivis dan buruh pabrik di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah dikenal vokal menyuarakan hak-hak kaum buruh.
Perjuangan Marsinah terpaksa terhenti setelah diculik, disiksa, dan diperkosa secara brutal. Jenazah Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di daerah Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur.
Marsinah ditemukan 200 km dari tempatnya bekerja pada 9 Mei 1993 setelah menghilang tiga hari. Pembunuhan Marsinah ini menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang pernah terjadi di Indonesia dan menarik perhatian dunia. Kasus ini menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dikenal sebagai kasus 1773.
(rca)
0 Komentar