Kejagung Tetapkan WN Hungaria Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Lebih Rp 300 M - Halaman all - TribunNews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kejagung Tetapkan WN Hungaria Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Lebih Rp 300 M - Halaman all - TribunNews

Share This
Responsive Ads Here

 

Kejagung Tetapkan WN Hungaria Tersangka Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Lebih Rp 300 M - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan seorang warga negara (WN) Hungaria berinisial GK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2012-2021.

GK, yang merupakan CEO dari perusahaan asing asal Liechtenstein, Navayo International AG, ditunjuk oleh Kemhan dalam proyek yang ditaksir bernilai puluhan juta dolar tersebut. Penetapan tersangka terhadap GK dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menurut Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, GK saat ini masih berada di luar negeri dan belum bisa ditahan pihak Kejagung RI.

"GK sementara kan masih ada di luar negeri sehingga kami yang disampaikan Pak Kapuspenkum, kami sedang berupaya, kami sudah melakukan pemanggilan nanti kalau mekanismenya yang akan kami tetapkan, kami akan jalankan itu," ungkap Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

GK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam perjanjian pengadaan yang dilaksanakan tanpa melalui proses lelang dan tanpa dukungan anggaran yang sah. 

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan yang telah dilakukan oleh Navayo International AG dalam proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar 21.384.851,89 Dolar AS, yang jika dikonversikan ke rupiah mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

"Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar Rp 300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih 1 dolar AS," ujar Andi.

Baca juga:  BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Buzzer Tersangka Perintangan Sejumlah Kasus Korupsi

Selain GK, Jampidmil juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dan ATVDH selaku tenaga ahli satelit di Kemhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa agenda pada malam penetapan tersangka hanya sebatas identifikasi pelaku.

"Satu sebagai PPK, satu sebagai perantara, satu sebagai pelaksana atau kontraktor. Terhadap penetapan ini belum dilakukan upaya-upaya pemaksaan atau upaya-upaya paksa seperti penahanan dan seterusnya karena ini masih akan berproses," kata Harli.

Kronologi Kasus

Kasus korupsi pengadaan satelit di slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta bermula dari upaya Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengamankan slot orbit strategis milik Indonesia di luar angkasa.

Slot orbit 123° BT adalah salah satu slot orbit geostasioner yang dialokasikan kepada Indonesia oleh International Telecommunication Union (ITU). Jika tidak digunakan secara aktif, slot tersebut bisa dicabut dan diberikan ke negara lain.

Pada 2015, slot tersebut hampir hilang karena tidak diisi satelit aktif. Untuk mempertahankannya, Kemhan berinisiatif menyewa satelit, namun justru memunculkan persoalan hukum.

Harli memaparkan bahwa kasus ini bermula ketika Kemhan, melalui tersangka LNR, menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016.

Perjanjian tersebut terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan dengan nilai awal 34.194.300 Dolar AS atau setara Rp 512,9 miliar (Rp15.000/USD), yang kemudian berubah menjadi 29.900.000 Dolar AS atau setara Rp 448,5 miliar (Rp15.000/USD).

Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung

Menurut Harli, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga, dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Harli menambahkan bahwa Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka ATVDH.

Harli melanjutkan, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI.

Sebagai bukti prestasi pekerjaan tersebut, diterbitkan empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja.

Surat-surat CoP ini disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu, dan kemudian ditandatangani oleh Letkol Tek Jon Kennedy Ginting dan Kolonel Chb Masri, atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn) Bambang Hartawan dan tersangka LNR.

Diduga ada sejumlah penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut sehingga negara mengalami kerugian sangat besar.

Tanpa anggaran dan tanpa payung hukum yang jelas, Kemhan melakukan kontrak penyewaan satelit Avanti Communications Limited (Avanti) dari Inggris, melalui perantara perusahaan swasta Navayo Technologies. Padahal, proyek ini tidak masuk dalam perencanaan anggaran nasional (APBN).

Tindakan tersebut mengakibatkan negara terikat kontrak internasional senilai ratusan miliar rupiah, padahal tidak ada satelit yang benar-benar digunakan sesuai tujuan. Akibatnya, Indonesia justru digugat arbitrase internasional dan mengalami kerugian besar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Ada Purnawirawan TNI

Kasus dugaan korupsi proyek di Kemhan ini sendiri telah ditangani Kejagung sejak 2022. 

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigadir Jenderal TNI Edy Imran pada saat itu menyampaikan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kerugian (BPKP), total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 500.579.782.789 atau Rp 500,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka GK dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages