MK Putuskan SD-SMP Gratis, KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan Negara Biayai Pendidikan Dasar - Halaman all - TribunNews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

MK Putuskan SD-SMP Gratis, KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan Negara Biayai Pendidikan Dasar - Halaman all - TribunNews

Share This
Responsive Ads Here

 Pendidikan

MK Putuskan SD-SMP Gratis, KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan Negara Biayai Pendidikan Dasar - Halaman all - Tribunnews

ilustrasi-anak-sd

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Baca juga: Anggota DPR Ungkap Persoalan Implementasi Putusan MK Wajibkan SD-SMP Gratis


Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.


Hal ini baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki pandangan terkait keputusan MK ini


"KPAI berpandangan putusan tersebut final dan menuntut untuk dipenuhi pemerintah pusan dan daerah. Keputusan ini merupakan langkah maju untuk memenuhi hak dasar anak Indonesia, khususnya hak pendidikan," ujar ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).


Menurut Aris, melalui putusan ini akses dan mutu pendidikan dasar bagi anak Indonesia akan semakin meningkat.


Sehingga akan berkurang angka anak tidak sekolah karena faktor biaya, serta mutu akan meningkat.

Baca juga: MK Minta SD-SMP Swasta Gratis, Pemerintah Menanggung Biaya, Hitungannya Rp200 Juta Setahun per Siswa


"KPAI mengapresiasi MK dan Lembaga Masyarakat, serta individu yang telah menghasilkan putusan regulasi yang sangat berdampak positif terhadap akses dan mutu pendidikan anak Indonesia," katanya.


Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2023 ada 29,21 persen anak yang putus sekolah dari total 30,2 juta anak. 


KPAI meyakini bahwa dengan menjalankan putusan MK tersebut, angka anak putus sekolah akan menurun.


Sehingga peluang mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia akan semakin terbuka.


"KPAI bependapat bahwa putusan ini harus menjadi bagjan subtansi yang diakomodir dalam Rencana Perubahan UU Sisdiknas," katanya.


"Bila perlu ada pasal yang mengatur pembagian pembiayaan pendidikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembiayaan pendidikan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran dan kualitas lulusan," tambahnya. 


KPAI masih menemukan Pemerintah Daerah yang tidak patuh terhadap amanah perundangan terkait biaya pendidikan 20?ri APBD. 


Selain itu belanja anggaran pendidikan masih ada yang belum berdampak langsung kepada siswa. 


Belanja Bos pada satuan pendidikan masih banyak porsi untuk dukungan manajemen dan belanja barang dan jasa. 


Sementara pembiayaan untuk memfasilitasi tumbuh kembang anak berdasarkan minat bakat belum optimal, termasuk alokasi anggaran untuk anak putus sekolah belum menjadi perhatian.


Menurut Aris, konsekuensi dari Putusan MK membuat Pemerintah harus menghitung ulang unit cost biaya pendidikan per anak.


Sehingga mencukupi untuk kebutuhan layanan pembelajaran, sarap pra sarana, serta aktifitas penunjang lainya. 


"Jika unit cost biaya pendidikan anak terpenuhi, maka akan menghilangkan pungutan liar pada satuan pendidikan," pungkasnya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages