Wamenaker soal Perusahaan Tahan Ijazah: Jangan Menekan Karyawan dengan Melanggar Hukum - Bagian All


Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan, perusahaan yang menahan ijazah karyawan bisa dipidana. Sebab, ada dua pasal yang bisa dikenakan.

Wamenaker soal Perusahaan Tahan Ijazah: Jangan Menekan Karyawan dengan Melanggar Hukum. (Foto iNews Media Group)
IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan, perusahaan yang menahan ijazah karyawan bisa dipidana. Sebab, ada dua pasal yang bisa dikenakan.
Noel menjelaskan, apabila ijazah ditahan, perusahaan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jika mensyaratkan tebusan uang supaya ijazah dikembalikan, melanggar Pasal 368 KUHP.
“Kami mengimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” katanya di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dia juga mengimbau agar masyarakat yang mengalami penahanan ijazah bisa segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan. Pengaduan bisa dilakukan lewat buruhtanyawamen.id (BTW) atau ke 081124240808.
"Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” katanya.
Dia mengungkapkan, kejadian ijazah ditahan mencapai ribuan kasus di seluruh Indonesia. Sehingga, pihaknya menargetkan penyelesaian bisa dilakukan selama dua hingga tiga bulan.
"Sampai di mal-mal, sampai minimarket juga melakukan praktik itu. Dan banyak juga perusahaan yang besar sama melakukan praktik itu," kata dia.
(Dhera Arizona)
0 Komentar