Heboh Pulau Anambas Dijual di Situs Asing, Menteri ATR: Memang Dia Punya Hak? - PAGE ALL : Okezone Economy


SUMEDANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi isu pulau-pulau di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau yang dijual dalam situs jual beli online asing. Dirinya belum mengetahui siapa yang berada di balik penjualan tersebut. Dia menilai adanya kejanggalan karena pihak yang menawarkan bukanlah pemilik sah.
“Logikanya, jual beli itu yang menjual adalah yang punya barang. Ini pulau punya pemerintah, pemerintah tidak menjual. Tapi ada pihak lain yang menjual, padahal tidak punya. Kan lucu,” kata Nusron saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Dia juga mempertanyakan dasar hukum pihak yang berani mencantumkan informasi penjualan pulau di platform online. "Memang dia punya hak atas tanah itu? Kok enggak punya, tapi bisa menjual? Berarti ada sesuatu,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya motif tertentu di balik penjualan ilegal tersebut, Nusron mengaku tidak bisa berspekulasi lebih jauh. "Apa itu motif politik, geopolitik, geoekonomi global, kita nggak tahu. Kami sebagai Menteri ATR/BPN tidak bisa komentar soal itu,” pungkasnya.
Menteri ATR Siap Blokir Situs Online yang Jual Pulau
Nusron menyebut, meski belum ada rapat resmi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), komunikasi sudah dilakukan untuk memblokir situs-situs tersebut. “Kalau koordinasi secara rapat belum, tapi kalau kontak, kami sudah melakukan itu,” kata Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa terdapat dua regulasi utama yang melarang kepemilikan penuh atas pulau kecil di Indonesia. Yakni dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 yang melarang penguasaan seluruh pulau kecil oleh individu atau badan hukum serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.
“Jadi dalam satu pulau, tidak boleh dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Harus disediakan jalur evakuasi minimal 45 persen dari luas pulau, dengan catatan pulau itu berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan,” jelas Nusron.
Dia juga menyebutkan bahwa jika sebuah pulau termasuk dalam kawasan hutan konservasi, seperti Pulau Panjang di Sumbawa yang sempat diperiksa, maka tidak dapat disertifikasi atau diperjualbelikan. “Pulau itu kawasan hutan konservasi, tidak boleh disertifikasi,” tegasnya.
Selain itu, menurut Nusron, meski sebuah badan hukum diizinkan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian wilayah pulau, pihak asing tetap tidak diperkenankan memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kalau orang asing, tidak boleh punya HGB, apalagi SHM. Kalau ada pihak asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia. Tapi itu pun sifatnya bukan memiliki, melainkan mendayagunakan atau mendayafungsikan,” paparnya.
Dengan dasar dua regulasi tersebut, Nusron menegaskan bahwa secara hukum, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak asing. “Dengan adanya peraturan ini, maka secara otomatis kami menjawab, pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” tandasnya.
Sebelumnya, tiga pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Provinisi Kepulauan Riau dipasarkan melalui situs asing island-seeker.com.
Situs tersebut memang dikenal menjajakan pulau-pulau pribadi dari berbagai negara kepada pasar global. Dalam daftar tersebut terdapat tiga pulau yang dijajakan yakni Pulau Dekar, Pulau Buan dan Pulau Telaga Cina dipasarkan dengan narasi sebagai "pulau tropis pribadi" lengkap dengan potensi wisata dan pengembangan properti.
(Dani Jumadil Akhir)
Lihat juga: Athalla Naufal Bongkar Kode KDRT Venna Melinda
0 Komentar