Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

KKP: Kegiatan tambang di Raja Ampat berpotensi timbulkan sedimentasi - Antara News

2 min read

 

KKP: Kegiatan tambang di Raja Ampat berpotensi timbulkan sedimentasi

11 Juni 2025 13:18 WIB
KKP: Kegiatan tambang di Raja Ampat berpotensi timbulkan sedimentasi
Pegawai PT Gag Nikel menunjukan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU/aa.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil seperti di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengganggu ekosistem pesisir.

"Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun dan sebagainya. Itu kan tentunya mengganggu ekosistem pesisir," ujar Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris di Kantor KKP Jakarta, Rabu.

Aris menjelaskan rusaknya ekosistem pesisir akan mempengaruhi perekonomian masyarakat sekitar.

Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant, Mensos Temui PPATK : Okezone EconomyBaca juga Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant, Mensos Temui PPATK : Okezone Economy

Menurut dia, wilayah pesisir adalah tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata.

"Karena di situ ada koral, lamun, ikan dan sebagainya," katanya.

Ia menyebut tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di kawasan Raja Ampat untuk melihat dampak-dampaknya.

Nowaiten Telenggen Anggota KKB Egianus Kogoya Ditangkap, Peran Lobi Pengusaha Hingga Bunuh Orang - Halaman all - TribunsorongBaca juga Nowaiten Telenggen Anggota KKB Egianus Kogoya Ditangkap, Peran Lobi Pengusaha Hingga Bunuh Orang - Halaman all - Tribunsorong

Namun demikian, Aris mengatakan bahwa dampak dari kegiatan penambangan ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, khususnya saat cuaca cerah.

"Melihat dampak itu kan butuh waktu, karena memang dampak itu baru bisa dilihat kalau misalnya cuacanya baik-baik saja, tidak ada gelombang, tidak ada hujan, itu dampaknya belum terlihat. Baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa," jelas Aris.

Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pulau-pulau yang terdapat di wilayah Raja Ampat merupakan pulau kecil dan sangat kecil.

Berdasar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan pada Pasal 2.3 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.

Menurut dia, hal tersebut diprioritaskan untuk kegiatan-kegiatan selain pertambangan.

Selain itu, Pasal 35 melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil, apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak sosial,

"Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut empat izin oleh Menteri ESDM," imbuh Aris.

Komentar
Additional JS