Polisi Belum Tutup Penyelidikan Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru - Beritasatu
Kasus ,
Polisi Belum Tutup Penyelidikan Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya belum akan mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan penyelidikan masih berlanjut walaupun penyebab kematian sang diplomat telah diungkap.
"Sementara belum (SP3)," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Wira menjelaskan, alasan SP3 yang belum dikeluarkan karena polisi masih membuka diri untuk menerima masukan terkait penyelidikan kasus ini. Polisi akan mengeluarkan SP3 pada waktunya.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung," jelas Wira.
Polda Metro Jaya telah merilis penyebab kematian diplomat Arya, yang tewas dalam kondisi tak wajar dengan kepala terlilit lakban dan tubuh tergeletak di atas kasur kosnya.
Dalam konferensi pers, Wira menyatakan korban tewas karena mati lemas. Selain itu, tak ada unsur pidana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kesimpulan ini didapat penyelidik berdasarkan proses identifikasi melalui scientific crime investigation, termasuk analisis forensik, toksikologi, sidik jari, dan DNA.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli, maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," ucap Wira.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu