PPATK Bekukan 28.000 Rekening Pasif demi Cegah Kejahatan Keuangan - |Beritasatu
PPATK Bekukan 28.000 Rekening Pasif demi Cegah Kejahatan Keuangan

Jakarta, Beritasatu.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada 28.000 rekening pasif (dormant) selama tahun 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti untuk praktik pencucian uang, penipuan, perjudian online, hingga perdagangan narkoba.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pembekuan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening sekaligus menjaga sistem keuangan tetap bersih dari tindak kejahatan.
Rekening pasif didefinisikan sebagai rekening yang tidak digunakan untuk aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya dapat mengisi formulir keberatan di laman resmi PPATK, lalu melengkapi prosedur di bank terkait dengan membawa dokumen identitas. Selama dibekukan, saldo dalam rekening tidak hilang, dan nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu