Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Keuangan OJK

    Heboh Rekening Dormant Diblokir, OJK Bakal Revisi Aturannya - Kompas

    5 min read

     

    Heboh Rekening Dormant Diblokir, OJK Bakal Revisi Aturannya

    JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan merevisi aturan mengenai rekening pasif atau rekening dormant di perbankan.

    Langkah ini diambil menyusul polemik pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menuai protes dari masyarakat.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan revisi aturan ini bertujuan memperjelas hak dan kewajiban antara bank dan nasabah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

    “Dalam waktu dekat, OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank, termasuk rekening dormant. Tujuannya untuk memperjelas hak dan kewajiban bank dan nasabah,” ujar Dian kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025).

    Putin Ketahuan Kedipkan Mata saat Sambut Utusan Trump, Apa Maksudnya?

    Baca juga: Dampak Tarif Impor AS ke Indonesia, Bos OJK: Beri Posisi Positif

    Meski belum membeberkan detail revisi yang akan dilakukan, Dian memastikan kebijakan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan inklusi keuangan, salah satunya dengan mendorong kepemilikan rekening bank bagi seluruh masyarakat.

    Aturan Rekening Dormant Saat Ini

    Selama ini, pengaturan rekening dormant mengacu pada Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif.

    Dalam Pasal 6 ayat (6) aturan tersebut, basic saving account dapat dikategorikan sebagai rekening dormant apabila tidak memiliki saldo dan/atau tidak ada transaksi selama enam bulan berturut-turut. Transaksi di sini tidak termasuk bunga atau bagi hasil yang dikreditkan oleh bank.

    Namun, OJK menyerahkan ketentuan tindak lanjut rekening dormant kepada kebijakan internal masing-masing bank, dengan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999.

    Baca juga: OJK Persiapkan POJK Gugatan untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

    Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant

    Sebelumnya, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan di sektor keuangan.

    Lembaga ini menemukan maraknya praktik jual beli rekening dormant yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan, mulai dari tindak pidana narkotika, korupsi, hingga judi online.

    Menurut PPATK, keputusan tersebut diambil setelah analisis selama lima tahun terakhir. Data per Februari 2025 mencatat ada lebih dari 140.000 rekening dormant tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total saldo mencapai Rp 428,61 miliar.

    “Langkah ini dilakukan untuk melindungi rekening agar tidak disalahgunakan. Dana nasabah tetap aman dan tidak ada pengurangan saldo. Rekening bisa diaktifkan kembali setelah nasabah mengikuti prosedur yang berlaku,” tulis PPATK dalam keterangan resminya.

    Baca juga: 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

    Menuai Protes dari Masyarakat

    Meski PPATK menyatakan kebijakan ini untuk melindungi nasabah, sejumlah warga mengeluhkan pemblokiran yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

    EH (43), warga Bekasi, mengaku kesulitan setelah rekening berisi dana pendidikan anaknya senilai Rp 14 juta diblokir.

    “Kasihan orang yang sangat butuh jadi terkendala. Harusnya ada analisis dulu sebelum memblokir,” kata EH.

    Kekecewaan serupa diungkapkan Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, yang mendapati rekening tabungan daruratnya diblokir.

    “Itu tabungan untuk keperluan mendesak, jadi memang jarang dipakai. Kenapa tiba-tiba diblokir?” ujarnya.

    Baca juga: Khawatir NIK KTP Digunakan untuk Pinjol Orang Lain? Cek lewat SLIK OJK

    Desakan Perubahan Kebijakan

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan langkah PPATK dimaksudkan untuk melindungi rekening pasif yang rentan disalahgunakan. Namun, ia menegaskan nasabah berhak mengajukan konfirmasi agar rekening diaktifkan kembali.

    Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta kebijakan ini ditinjau ulang.

    “Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan atau bahkan dicabut sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Mufti.

    Dengan revisi aturan yang tengah disiapkan OJK, diharapkan pengelolaan rekening dormant akan lebih jelas dan tidak merugikan masyarakat, sekaligus tetap menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

    (Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Teuku Muhammad Valdy Arief)

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OJK Bakal Revisi Aturan Rekening Dormant Setelah PPATK Diprotes Masyarakat dan OJK Akan Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant

    Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
    Komentar
    Additional JS