Kostrad Bakal Izin ke KSAD Soal Pengosongan Rumah Dinas di Tanah Kusir | SINDONEWS
Kostrad Bakal Izin ke KSAD Soal Pengosongan Rumah Dinas di Tanah Kusir | Halaman Lengkap
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:52 WIB
Kostrad akan meminta izin dari KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait pengosongan 13 rumah dinas di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Foto/Danandaya Aria Putra
- Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
(Kostrad)akan meminta izin dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait pengosongan 13
rumah dinasdi Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Diketahui 13 rumah sempat bersengketa hingga ke tahap kasasi.
"Kami tetap melaksanakan sosialisasi, dan tentunya untuk kegiatan (pengosongan rumah) itu kami akan tetap sebagai institusi, kami akan berizin kepada Bapak KSAD untuk melaksanakan kegiatan ini," ujar Wakil Ketua Penertiban Rumah Dinas Kostrad Tanah Kusir Kolonel Inf Daniel Lumbanraja di Markas Kostrad, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Kisah Jenderal Kostrad Rudini Geser 3 Jenderal hingga Melenggang Kariernya Jadi KSAD
Dia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi telah memutuskan menolak perkara nomor 489 K/Pdt/2013 yang diputus pada 19 Desember 2014 dan telah berkekuatan hukum tetap. Sejak adanya putusan itu, sebenarnya bisa saja Kostrad langsung mengosongkan rumah dinas tersebut.
Namun pihaknya enggan langsung mengesekusi dan justru memberikan waktu kepada penghuni rumah dinas bersengketa tersebut untuk mengosongkannya secara pribadi.
"Dari mulai 2009, hingga keputusan atau ingkrah di 2014 dan sudah 11 tahun ini, sebetulnya kita sudah memberikan waktu kepada warga. Jadi sebetulnya tidak ada keraguan," katanya.
Baca juga: Profil Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan yang Digeser Jadi Inspektur Kostrad
Adapun bedasarkan, surat peringatan (SP) yang sudah diberikan Kostrad kepada warga sebanyak tiga kali itu, pengosongan rumah bisa dilakukan Kostrad mulai Jumat 29 Agustus 2025.
"Kalau sesuai dengan SP3, sebenarnya kegiatan ini diberikan waktu kepada mereka setelah SP3 itu sampai dengan hari Jumat tanggal 29," katanya.
Sebanyak 13 rumah dinas di perumahan Kostrad tersebut dieksekusi lantaran para penghuninya dinilai sudah tidak lagi berhak menempati fasilitas tersebut.
"Setelah mereka dinyatakan mereka itu tidak berhak, nah ini akan kita melaksanakan penertiban berupa pengosongan rumah," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis

Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD