Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Haji Prabowo Subianto

    Sudah Terima Surpres Prabowo, DPR Mulai Bahas RUU Haji Pekan Depan - News Liputan6

    4 min read

     

    Sudah Terima Surpres Prabowo, DPR Mulai Bahas RUU Haji Pekan Depan - News Liputan6

    DPR RI menargetkan rancangan undang-undang tentang pengelolaan pelayanan ibadah haji dan umrah bisa selesai dibahas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

    Diperbarui 16 Agu 2025, 09:47 WIB

    Diterbitkan 16 Agu 2025, 09:42 WIB

    Liputan6.com, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.

    “Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ujar Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

    Cucun menjelaskan Rapim dan Bamus tersebut dilakukan, sebab DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.

    “Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

    Peluang BP Haji Jadi Kementerian

    Peluang BP Haji Jadi Kementerian

    Cucun juga membahas peluang untuk meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji.

    Cucun menyampaikan bahwa RUU Haji menghadirkan dua pilihan berkenaan dengan status lembaga penyelenggara pelayanan haji dan umrah.

    "Dalam RUU sendiri kan masih ada dua pilihan. Apakah masih tetap badan, atau kan ada keinginan dari beberapa anggota DPR ini naik statusnya jadi Kementerian Haji. Kita lihat perkembangannya nanti ya," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

    Menurut dia, DPR RI menargetkan rancangan undang-undang tentang pengelolaan pelayanan ibadah haji dan umrah bisa selesai dibahas pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

    "Karena terkejar juga oleh siklus pelaksanaan haji yang harus dimulai. Kita bagaimana menyusun database (basis data), kemudian juga kami harus booking (reservasi) zona, lokasi. Jangan sampai tempat-tempat tinggalnya jauh-jauh," katanya, dikutip dari Antara.

    RUU Haji Masuk Prolegnas

    RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

    Penetapan tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.

    RUU Haji, kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

    Loading
    Komentar
    Additional JS