Takut Kena Royalti, Bus di Terminal Tanjung Priok Sudah 2 Pekan Tak Putar Lagu - Kompas
Takut Kena Royalti, Bus di Terminal Tanjung Priok Sudah 2 Pekan Tak Putar Lagu
JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah dua minggu tak menyetel lagu ketika mengantar penumpang.
"Semenjak heboh-heboh itu, kalau sebulan sih belum ada. Dua minggu sih ada (tak lagi putar lagu di armadanya)," ujar pengelola agen Bus Sinar Jaya di Tanjung Priok, bernama Ali (48), Selasa (19/8/2025).
Ali mengatakan, beberapa pengusaha bus sudah berdiskusi dan sepakat untuk tidak menyetel lagu ketika mengantar penumpang.
Baca juga: Takut Kena Royalti, Kru Bus Tak Lagi Putar Musik Selama Perjalanan
"Orang-orang kan pada takut, di situ kan pengusaha ama pengusaha saling kenal, jadi sepakat buat enggak pakai, mereka punya asosiasi," kata Ali.
WAMI Respons Kisruh Royalti Ari Lasso Dibayar Ratusan Ribu Saja
Para pengusaha bus takut apabila masih nekat menyetel lagu, tiba-tiba mendapatkan tagihan royalti ratusan juta rupiah.
"Daripada diklaim berapa ratus juta, sementara Sinar Jaya kan unitnya banyak banget, ada ratusan hingga ribuan, kalau satu unit kena sekian juta, nanti kitanya malah repot, kasihan juga kan," ungkap Ali.
Padahal, perusahaan Sinar Jaya belum mengeluarkan larangan menyetel lagu selama perjalanan secara resmi dan tertulis. Larangan itu baru disampaikan ke agen-agen bus secara lisan.
Namun, meski belum resmi, Ali tetap tak mau mengambil risiko dan memilih untuk tak lagi menyetel lagu.
Sementara sopir dari PO lain bernama Enjun (43), mengaku masih menyetel musik seperti biasa ketika mengantar penumpang.
"Masih seperti normal, tapi jangan keras-keras harus kecil. Musiknya bisa disetel di depan keras, di belakang enggak," ucap Enjun.
Enjun mengatakan, sejauh ini perusahaan bus tempatnya bekerja belum melarang penyetelan lagu ketika mengantar penumpang.
Di sisi lain, banyak penumpang yang meminta agar disetelkan musik selama perjalanan supaya tidak bosan.
"Enggak setuju, cuma kalau itu perintahnya, ya, udah dimatiin. Kalau ada imbauan buat enggak nyetel, ya, udah enggak nyetel," ucap Enjun.
Baca juga: Kru Tak Setuju jika Putar Lagu di Bus Kena Royalti
Royalti lagu
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik,
termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko mengatakan aturan ini tetap berlaku
meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Baca juga: Pakai Suara Burung Asli, Hotel di Tangsel Tetap Ditagih Royalti, Bagaimana Bisa?
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!Kisruh Royalti Musik, Menteri Hukum Minta LMKN dan LMK Diaudit