Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Brimob Demo Featured Istimewa Lintas Peristiwa Spesial

    Terbukti Langgar Etik, 7 Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan - Kompas

    3 min read

     Lintas Peristiwa 

    Terbukti Langgar Etik, 7 Brimob Pelindas Ojol Langsung Ditahan


    JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Propam Polri langsung menahan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan rantis melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) kemarin, karena melakukan pelanggaran kode etik.

    Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, penahanan dilakukan dengan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 ini.

    “Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

    Baca juga: Dankor Brimob Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas Rantis

    Abdul menambahkan, penahanan selama 20 hari bagi tujuh anggota Brimob tersebut dapat diperpanjang jika Divisi Propam Polri masih memerlukan waktu lebih untuk melakukan pemeriksaan dan pelanggaran.

    Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob, Kompolnas: Harus Ada Sanksi Tegas

    "Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.

    Adapun patsus tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri menyimpulkan bahwa tujuh anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

    “Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” jelas Abdul Karim.

    Baca juga: Propam Polri Libatkan Pihak Eksternal Dalami Kasus Brimob Lindas Ojol

    Diberitakan sebelumnya, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas mobil rantis milik Brimob pada Kamis (28/8) malam di sekitaran Pejompongan, Jakarta, dalam rangkaian demonstrasi massa.

    Selain driver ojol yang ditabrak polisi hingga tewas, diketahui ada juga pengemudi ojek online yang terluka.

    Driver itu bernama Moh Umar Amarudin.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memohon maaf atas peristiwa kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas driver ojek online (ojol) pada Kamis (28/8/2025) malam.

    Sigit mengaku menyesali peristiwa pelindasan tersebut.

    “Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya,” ujar Sigit kepada Kompas.com, Kamis.

    Baca juga: 7 Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Etik soal Rantis Lindas Ojol

    Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob telah ditangkap.

    “Saat ini pelaku sudah kita amankan sejumlah tujuh orang,” kata Abdul Karim di RSCM, Kamis malam.

    Mereka terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

    Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan internal.

    Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

    Brimob Lindas Driver Ojol, Prabowo: Kita Ambil Tindakan Sekeras-kerasnya

    Komentar
    Additional JS