Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Amerika Serikat Donald Trump Dunia Internasional Featured

    Trump Perintahkan Pembakar Bendera AS Dipenjara 1 Tahun, Berlaku Juga untuk Warga Asing - Sindonews

    4 min read

     Dunia Internasional, 

    Trump Perintahkan Pembakar Bendera AS Dipenjara 1 Tahun, Berlaku Juga untuk Warga Asing | Halaman Lengkap


    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:55 WIB

    Trump Perintahkan Pembakar...

    Presiden Donald Trump meneken perintah eksekutif yang memerintahkan hukuman penjara 1 tahun bagi siapa pun yang membakar atau menodai bendera Amerika Serikat. Foto/X @probablyreadit

    WASHINGTON 

    - Presiden

     Amerika Serikat 

    (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan siapa pun yang membakar atau menodai bendera Amerika. Hukuman bagi pelaku tak main-main, yakni penjara hingga satu tahun.

    Perintah eksekutif tersebut, yang diteken Trump pada hari Senin, ditujukan kepada Jaksa Agung untuk menegakkannya.

    Namun perintah Trump ini bertentangan dengan Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa pembakaran bendera dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters, Selasa (26/8/2025).

    Baca Juga: Kerusuhan Los Angeles, Trump Mencap Demonstran Binatang karena Bakar Bendera AS

    Dalam sebuah pernyataan, perintah tersebut menginstruksikan Jaksa Agung untuk menuntut dengan tegas siapa pun yang melanggar undang-undang penodaan bendera dan mendorong tindakan hukum yang menantang ruang lingkup Amandemen Pertama dalam masalah ini.

    "Pemerintahan saya akan berupaya memulihkan rasa hormat terhadap bendera Amerika dan menuntut siapa pun yang menghasut kekerasan atau melanggar hukum saat menodai simbol nasional ini," bunyi pernyataan Trump.

    Meskipun mencatat putusan Mahkamah Agung tahun 1989 yang melindungi pembakaran bendera sebagai kebebasan berbicara, perintah tersebut berargumen bahwa hal itu masih dapat dibatasi jika memicu kekerasan atau merupakan "kata-kata yang bersifat menghasut."

    "Bahkan dengan putusan Mahkamah Agung tentang hak-hak Amandemen Pertama, Mahkamah Agung tidak pernah mengatakan bahwa pembakaran atau penodaan bendera Amerika dengan cara yang dapat memicu kekerasan atau merupakan 'kata-kata yang bersifat menghasut' dilindungi oleh Konstitusi," lanjut pernyataan Trump.

    Perintah eksekutif Trump juga berlaku terhadap warga negara asing yang sengaja membakar bendera untuk mengintimidasi dan mengancam warga Amerika karena kewarganegaraan dan tempat lahir mereka.

    Perintah tersebut mengarahkan Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Menteri Keamanan Dalam Negeri untuk menggunakan wewenang mereka guna menolak, mencabut, atau mengakhiri visa, izin tinggal, naturalisasi, atau tunjangan imigrasi lainnya, dan bahkan mengupayakan deportasi jika perlu.

    “Bendera Amerika kita yang agung adalah simbol Amerika Serikat yang paling sakral dan berharga, simbol kebebasan, identitas, dan kekuatan kita. Bendera ini merupakan simbol kuat yang dimaksudkan untuk menyatukan orang-orang dari semua latar belakang. Membakarnya sangat ofensif dan sengaja provokatif," imbuh pernyataan Trump.

    (mas)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    3 Anggota NATO Tolak...

    3 Anggota NATO Tolak Gagasan Trump untuk Mengusir Warga Gaza

    Komentar
    Additional JS