DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Hanya Kena BPHTB
DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Hanya Kena BPHTB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Pernyataan ini merespons diskusi publik mengenai pajak warisan yang dianggap dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.
“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.
Namun, pengecualian itu berlaku melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Aturan lebih rinci diatur dalam PMK 81/2024 Pasal 200 ayat (2).
Permohonan SKB PPh dapat diajukan ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui sistem Coretax DJP.
Dalam pengajuan permohonan, ahli waris wajib melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
Rosmauli menambahkan, kerancuan kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Perlu ditegaskan, PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh. Namun, BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.
DJP mengimbau masyarakat memahami dengan benar ketentuan perpajakan terkait warisan. “Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final,” ujar Rosmauli.
Sebelumnya, mantan penyanyi cilik Leony mengeluhkan pajak yang harus ia bayarkan saat hendak mengubah nama kepemilikan rumah yang diwariskan ayahnya. Ayahnya telah wafat pada 2021.
Saat mengurus balik nama, ia diminta mengurus surat waris karena orangtuanya tidak mengurus surat tersebut. "Ternyata, kita kena pajak waris, yang harus gue bayar lagi 2,5 persen dari nilai rumahnya," katanya di media sosial Instagram miliknya.
Ia mengaku hal ini tidak adil. "Ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak, tiap tahun kita bayar PBB, terus sekarang kita ganti nama, harus bayar lagi?" ujarnya.
Youve reached the end
sumber : ANTARA