Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa terkait Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun - Inilah
Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Dipanggil KPK, Bakal Diperiksa terkait Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali (NA) pada hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA, Sekjen Kementerian Agama Tahun 2023," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Nizar Ali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Materi pemeriksaan akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung. "Hari ini Jumat (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ucap Budi.
Baca Juga:
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. KPK berjanji segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
KPK menjelaskan, kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota itu diperoleh setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023.
Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melakukan lobi kepada oknum pejabat Kemenag. Lobi itu menghasilkan terbitnya SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.
Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.
Baca Juga:
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.
Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga fantastis, dengan janji daftar di tahun sama bisa berangkat di tahun yang sama khususnya di tahun 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.
Dari hasil korupsi kuota tersebut, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset. Salah satunya adalah dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) dengan nilai Rp6,5 miliar.
Baca Juga:
Rumah itu diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang menyalahi aturan.