Polisi Sebut Peserta Aksi Anarkistis di Jakarta Diimingi Uang Rp 62.500-Rp 200.000 - Kompas
Polisi Sebut Peserta Aksi Anarkistis di Jakarta Diimingi Uang Rp 62.500-Rp 200.000
JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap bahwa peserta aksi anarkistis di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025, termasuk anak-anak dan dewasa, diduga diiming-imingi uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih mendalami sosok yang memberikan imbalan tersebut.
"Jadi ada juga beberapa pihak yang masih dilakukan pendalaman terkait memberikan iming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp 62.500 hingga Rp 200.000 bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi," ujar Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Adapun tahap penanganan kasus tersebut telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi Ungkap Peran 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta
Penyidikan ini didukung berdasarkan empat jenis alat bukti, yaitu keterangan 22 saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan keterangan ahli.
"Jadi meningkat dari awal penyelidikan, yaitu pendalaman terkait peristiwa apakah diduga ada peristiwa pidana," kata dia.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
Enam tersangka tersebut adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Peran keenam tersangka adalah sebagai berikut:
- DMR, admin akun Instagram LF, berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebarkan ajakan agar pelajar ikut aksi.
- MS, akun @BPP, juga melakukan kolaborasi untuk mendorong pengerusakan.
- SH, admin akun @GM, menyebarkan ajakan pengerusakan.
- KA, admin IG @AMP, berperan serupa dalam kolaborasi ajakan pengerusakan.
- RAP, admin IG @RAP, menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir bom molotov di lapangan.
- FL, admin akun @FG, melakukan live dan mengajak turun pada 25 Agustus 2025.
Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
Jejak Kericuhan Demo Akhir Agustus: Pemicu Meluasnya Kerusuhan dan Aksi Pengrusakan