Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured Istimewa Kementerian BUMN Spesial UU BUMN

    DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan | tempo.co

    3 min read

     

    DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi Badan Pengaturan | tempo.co

    Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Revisi ini mengatur perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengesahan revisi UU BUMN dalam rapat paripurna ke-6 tahun masa sidang I tahun sidang 2025-2026. Dasco meminta persetujuan kepada anggota dewan usai Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini memaparkan laporan pembahasan RUU BUMN.

    Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

    Baca berita dengan sedikit iklan,

    "Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Dasco di ruang sidang Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

    BACA JUGA
    Sederet Dampak Perubahan Status Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan

    Selepas itu, lantas fraksi-fraksi di DPR berseru memberikan tanggapan. "Setuju," kata mereka. Dasco pun mengetuk palu sidang. 

    Tahun ini DPR bersama pemerintah dua kali merevisi Undang-Undang BUMN. Revisi undang-undang itu masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Padahal, UU BUMN baru saja direvisi dan disahkan pada 24 Februari 2025. 

    BACA JUGA
    Wajah Baru Kementerian BUMN

    Revisi keempat Undang-Undang BUMN mulai berjalan setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara. Presiden Prabowo Subianto tercatat mengirim surat ke DPR untuk merevisi Undang-Undang BUMN setelah menggeser Erick Thohir menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

    Revisi UU BUMN ini melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Kemudian dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden. 

    Revisi ini juga menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggaraan negara. Selanjutnya tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.


    Pilihan Editor: Sederet Dampak Perubahan Status Kementerian BUMN jadi Badan Pengaturan

    Komentar
    Additional JS