Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bank BUMN Featured Istimewa Kopassus Spesial

    Sidang Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka - PAGE ALL : Okezone News

    2 min read

     

    Sidang Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka - PAGE ALL : Okezone News

    Sabtu, 20 September 2025 |14:26 WIB
    Sidang Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka
    Sidang Dua Anggota Kopasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar Terbuka

    JAKARTA - Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menetapkan Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37). Pomdam Jaya masih memeriksa dua oknum Kopassus tersebut.

    Baca Juga :
    https://pict.sindonews.net/webp/850/pena/news/2025/09/30/43/1626915/setengah-juta-warga-terjebak-di-kota-gaza-dalam-area-seluas-hanya-8-kilometer-persegi-vuy.webp

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.

    "Sidang di pengadilan militer, dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu kepada wartawan di Monas, Sabtu (20/9/2025).

    Adapun Wahyu menjelaskan, setelah pelaku selesai diperiksa sebagai tersangka, Pomdam Jaya akan melimpahkan berkas prajurit tersebut ke oditur militer

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/09/19/340/3170952/papua-UA92_large.jpg

    Setelah berkas kedua tersangka sudah lengkap, selanjutnya oditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer untuk di sidangkan.

    "Nah nanti tahapannya lagi auditor punya waktu dua minggu untuk membuat asessmen atas berkas itu. Apabila ada yang kurang sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, auditor melimpahkan kepada pengadilan militer," tuturnya.

    Baca Juga :
    https://img.okezone.com/content/2025/09/18/337/3170885/papua-JUEf_large.jpg

    Di sisi lain, Wahyu menambahkan, bahwa atas dari tersangka sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan. Namun karena dua prajurit itu sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka sudah tanggung jawab secara personal.

    "Dia yang bertanggung jawab. Karena kegiatan itu dilaksanakan di luar kegiatan satuan.  Meninggalkan satuan tanpa izin. Sehingga tanggung jawabnya personal," pungkasnya.

    (Fahmi Firdaus )

    Komentar
    Additional JS