Warga Jakarta Bakar Sampah Sembarangan, Wajahnya Bakal Diviralkan di Medsos - Liputan6
Warga Jakarta Bakar Sampah Sembarangan, Wajahnya Bakal Diviralkan di Medsos
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan melakukan pembakaran sampah atau open burning.
Jadi intinya...
Liputan6.com, Jakarta Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang masih melanggar aturan.
“Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/10/2025).
Ia menilai, penerapan sanksi sosial bisa menjadi langkah tambahan yang efektif dalam menekan praktik open burning di masyarakat.
“Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi open burning di masyarakat. Karena memang walaupun tidak banyak, akan tetapi open burning di Jakarta juga masih ada,” katanya.
Menurutnya, meskipun saat ini sudah ada sanksi administratif dan pidana, praktik pembakaran sampah secara terbuka masih ditemukan di sejumlah wilayah Jakarta. Namun, beragam sanksi tersebut seolah belum membuat pelaku jera.
“Saya harapkan selain dengan sanksi pengenaan denda, sanksi sosial juga bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak lagi melakukan open burning,” ucap Asep.
:strip_icc()/kly-media-production/promo_mobile_images/1/original/085578600_1761037787-Mobile_1280_x_312.jpg)
Aturan Larang Bakar Sampah
Adapun kegiatan membakar sampah di area terbuka di Jakarta sendiri dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 126 huruf k Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 10 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.