Bandingkan Kasus ASDP dengan Whoosh, Tere Liye: Kapan Beliau-beliau Itu Diproses Hukum? - Fajar
Bandingkan Kasus ASDP dengan Whoosh, Tere Liye: Kapan Beliau-beliau Itu Diproses Hukum?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penulis dan Akuntan, Darwis alias Tere Liye membandingkan kasus PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry dengan kasus Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh.
Itu diungkapkannya dengan tabel perbandingan yang diunggah di media sosial. Di tabel tersebut, terlihat kasus ASDP nilainya lebih sedikit, yakni Rp1,25 triliun, sedangkan Whoosh Rp126 triliun.
Masalahnya juga berbeda. ASDP ada kelebihan nilai, sementara Whoosh adanya pembengkakan anggaran, beban bunga, dan pembohongan publik.
Kerugian negara di kasus ASDP, disebutnya mengalir ke PT Jembatan Nusantara. Di dalam kasus Whoosh ke BUMN China, kontraktor, supplier, dan pemberi pinjaman.
Di sisi lain, indikasinya sama. Sama-sama mengabaikan saran konsultan. Tapi implikasinya berbeda.

Disebutkan bahwa PT ASDP malah moncer labanya. Sedangkan Whoosh meninggalkan utang Rp110 triliun dan beban bunga Rp2 triliun tiap tahun.
Tapi ironisnya, kasus ASDP telah ada terdakwanya, bahkan telah divinonis empat tahun. Sementara di kasus Whoosh belum ada.
"Jadi kapan beliau-beliau itu diproses hukum?" ujar Tere Liye dikutip dari akun media sosial pribadinya, Rabu (26/11/2025).
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua yang mengadili perkara eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Sunoto menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Dia mengatakan mestinya Ira divonis bebas.
"Maka berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging," kata Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengutip Antara, Jumat (21/11/2025).
Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus tersebut dianggapnya bukan tindak pidana korupsi. Melainkan keputusan bisnis yang tidak optimal.
"Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan," ucap Sunoto.
Terdakwa dimaksud, masing-masing Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Tapi pada akhirnya, Ira dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan, serta denda RP500 juta. Kemudian Yusuf Hadi dan Harry Mahmud dipidana penjara empat tahun, dan denda Rp250 juta. Meski kemudian Presiden Prabowo memberi hak rehabilitasi untuk ketiganya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan terhadap Whoosh. Namun saat ini belum menetapkan tersangka. (Arya/Fajar)
