Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Gakkum - Tribunnews
Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Gakkum - Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memberantas tambang ilegal.
“Ditjen Gakkum dibentuk untuk memastikan tata kelola minerba berjalan sesuai visi Presiden — kemandirian energi dan kedaulatan tambang. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi legitimasi negara dalam melindungi aset strategis,” ujar Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae dikutip pada Kamis (30/10/2025).
Rilke mendorong penyelesaian penambangan tanpa izin dapat dijalankan lewat pendekatan yang lebih komprehensif sesuai dengan karakteristik sosial masing-masing wilayah.
“Masalah tambang ilegal ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran hukum, karena ada dimensi sosial di dalamnya. Kita perlu pendekatan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, akan mengedepankan pendekatan solutif dan inklusif, termasuk melegitimasi aktivitas penambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pendekatan ini diharapkan dapat mengintegrasikan para penambang kecil ke dalam rantai pasok legal, seperti yang telah dilakukan oleh PT Timah Tbk di bawah MIND ID.
Menurut Rilke, paradigma penegakan hukum di sektor minerba kini bergeser dari sekadar mencatat pelanggaran menjadi mencari solusi struktural. Pemerintah ingin menyelesaikan seluruh akar termasuk disparitas harga hingga keterbatasan akses legalitas.
