Gus Yahya Tegaskan Statusnya Sebagai Ketum PBNU Sah Secara De Facto dan De Jure, - Merdeka
Gus Yahya Tegaskan Statusnya Sebagai Ketum PBNU Sah Secara De Facto dan De Jure
Menurutnya, seluruh proses pemberhentian itu cacat prosedur dan tidak memiliki dasar konstitusional.

KH Yahya Cholil Staquf atau lebih dikenal Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap sah, baik secara de jure maupun de facto. Hal ini disampaikan Gus Yahya menyusul soal surat pencopotannya sebagai Ketum oleh Syuriyah PBNU.
Gus Yahya menyebut, surat pemberhentian itu tidak memenuhi ketentuan PBNU. Menurutnya, seluruh proses pemberhentian itu cacat prosedur dan tidak memiliki dasar konstitusional. Sehingga posisinya sebagai Ketum PBNU secara hukum tidak terganggu oleh langkah Syuriyah PBNU.
"Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah. Itu de jure. Menurut hukum jelas, ini tidak terbantahkan,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Ia menyampaikan, realitas organisasi di lapangan menunjukkan dirinya masih menjalankan mandat sebagai Ketua Umum. Misalnya, kata dia soal undangan mengumpulkan PWNU se-Indonesia masih dijalankan.
"Nah kemudian secara de facto, nyatanya saya mengundang PWNU-PWNU se-Indonesia dan ini sudah kedua kalinya, yang pertama ketua-ketua Tanfidziyah saja dan sekarang bersama-sama dengan para Rais Syuriyah, dan semuanya hadir. Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum," jelas dia.
Tak Pengaruh Pada Posisinya
Gus Yahya menyebut, tindakan pemberhentian tersebut tidak berpengaruh apa pun terhadap posisinya. Ia menilai langkah itu tidak bisa mengganggu keabsahan kepemimpinannya.
"Nah apapun yang dilakukan orang sebagai tindakan-tindakan yang tidak sah, tentu tidak akan efektif untuk bisa mengganggu kenyataan de jure dan de facto ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gus Yahya menyayangkan dinamika internal yang disebutnya muncul tiba-tiba tanpa dasar yang kuat. Ia menyebut kondisi ini sebagai sesuatu yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
"Terjadi seperti ini saja kan sudah sebetulnya malu. Dan bukan cuma yang di Jakarta yang malu, sampai ke bawah ini juga sudah kebingungan dan malu semua," kata dia.