Hendak Dibawa Polisi, Maling Motor Diikat dan Dibakar Massa yang Emosi - Liputan6
Hendak Dibawa Polisi, Maling Motor Diikat dan Dibakar Massa yang Emosi
Polisi masih menyelidiki aksi main hakim sendiri hingga pelaku penyiram bensin yang penyulut api di tubuh RK.
Liputan6.com, Jakarta Sebuah video viral di media sosial menyebut seorang pria terduga maling motor dihakimi massa. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di kawasan Jojoran Gang 3, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Kamis (30/10/2025) kemarin.
Belakangan diketahui, pria itu berinisial RK, warga Rungkut. Dia diduga hendak mencuri motor milik karyawan toko bernama Dian Mieke. Aksinya gagal setelah pemilik motor memergoki langsung dan berteriak.
"Saya lihat dia sudah congkel kunci motor saya. Langsung saya teriak ‘Maling!’ dan warga datang,” kata Mieke.
Warga yang mengetahui kejadian itu geram. Mereka mengejar dan berhasil menangkap pelaku. RK lalu diikat di tiang telepon.
Tak lama kemudian, polisi tiba di lokasi. Melihat kedatangan polisi, RK malah coba kabur. Kelakuannya membuat warga semakin marah. Situasi di lokasi mendadak kacau. Saat itulah, diduga ada yang menyiramkan bensin dan menyebabkan tubuh RK terbakar. Pelaku penyiraman bensin belum teridentifikasi.
“Petugas sudah berada di lokasi saat pelaku diamankan warga. Kami langsung evakuasi pelaku ke RS Bhayangkara karena mengalami luka bakar,” ujar Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto.
Pelaku Penyiraman Bensin Masih Diselidiki
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398524/original/088728400_1761889132-Maling_Motor_di_Surabaya_Dibakar_Warga.jpeg)
Polisi masih menyelidiki aksi main hakim sendiri hingga pelaku penyiram bensin yang penyulut api di tubuh RK.
"Masih kita selidiki," ujarnya.
Dilihat dari video yang viral, RK awalnya dalam kondisi terikat. Saat ia hendak dibawa memasuki mobil polisi, tiba-tiba muncul api membakar tubuhnya. RK panik berupaya memadamkan api di tubuhnya dibantu petugas dan warga sekitar. RK kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan pelaku ke aparat penegak hukum.
Reporter: Erwin Yohanes/Kontributor Merdeka.com