Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Spesial

    Jiplak Merek-merek Sabun Terkenal sampai Omzet Rp 1 M, Wanita di Bekasi Dicokok | kumparan

    5 min read

     

    Jiplak Merek-merek Sabun Terkenal sampai Omzet Rp 1 M, Wanita di Bekasi Dicokok | kumparan



    Polisi menangkap ROH, wanita berusia 46 tahun, yang nekat mengelola rumah produksi sabun cuci cair palsu di kawasan Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

    “Kita dapat pengaduan dari masyarakat,” kata Kusumo di lokasi, Jumat, 14 November 2025.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka memalsukan produknya dengan menempelkan stiker merek sabun cuci cair yang terkenal di pasaran.

    “Pengungkapan produksi sabun cair palsu yang tidak sesuai dengan aturan ketentuan yang ada. Ini tidak ada izinnya, menjiplak merek daripada sabun cair yang sudah ada,” ucap dia.

    Usut punya usut, tersangka sudah melakukan aktivitas pemalsuan ini sejak empat bulan terakhir.

    ROH menyewa dua rumah kontrakan sebagai tempat produksi dan pengemasan. Di sana, sebanyak 20 orang dipekerjakan sebagai karyawan.

    Sabun cair palsu itu dibuat hanya dengan texapon, soda cuci, garam, pewarna, parfum, dan bahan pengental. Pelaku juga menyiapkan mesin cetak untuk menempelkan stiker merek ke jeriken yang telah disiapkan.

    “Kurang lebih sekitar 3-4 bulan perjalanan, produk yang dipalsukan seperti Rinso, Molto, dan Sunlight,” katanya.

    Tersangka sebelumnya sempat menjual produk sabun cuci tanpa merek, namun tidak laku. Setelah itu, ROH memilih jalan pintas dengan mencantumkan merek produk lain agar produknya laris di pasaran.

    “Awal mulanya memang pernah membuat sendiri dipasarkan ke tetangga-tetangga juga melalui online, tetapi karena tidak ada merek jadi tidak laku. Kemudian dia mulai menjiplak dari merek-merek tertentu yang memang digunakan,” ucap Kusumo.

    Selama empat bulan beroperasi, tersangka dapat mengantongi omzet Rp 1 miliar. Produk itu dipasarkan melalui e-commerce dan situs online.

    “Ini pemasaran menggunakan e-commerce, melalui online. Omzet penjualan kurang-lebih sekitar Rp 1 miliar,” ujar dia.

    Tersangka kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan masih menjalani penyelidikan lebih lanjut.

    “Pasal yang disangkakan, Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” ujar Kusumo.

    Komentar
    Additional JS