Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara - Liputan6
Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Dengan putusan ini, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap berlaku.
Jadi intinya...
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.
Dengan putusan ini, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap berlaku.
Informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam putusan MA Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada Kamis, 13 November 2025.
"Amar putusan: tolak,” demikian bunyi keterangan di situs resmi MA, dikutip Senin (24/11/2025).
Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Banding Jaksa Dikabulkan
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4637601/original/085197300_1699264864-20231106-Peluk_Mario_Dany_dan_rafael_Alun-FAI_2.jpg)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Mario Dandy pada Oktober 2024. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada 22 Juli 2025, PT Jakarta memperberat hukuman Mario Dandy menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mario Dandy lalu mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terakhir. Namun, dengan ditolaknya permohonan tersebut, putusan enam tahun penjara kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).