Kejar 201 Pengemplang Pajak Jumbo, 104 WP Sudah Bayar dan Cicil - SindoNews
2 min read
Kejar 201 Pengemplang Pajak Jumbo, 104 WP Sudah Bayar dan Cicil
Senin, 24 November 2025 - 15:23 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengejar penunggak pajak besar, dimana sejauh ini telah berhasil mengumpulkan uang negara sebesar Rp11,48 triliun. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan terus mengejar penunggak pajak besar, dimana sejauh ini telah berhasil mengumpulkan uang negara sebesar Rp11,48 triliun. Dari 201 wajib pajak (WP) yang nunggakpajak terbesar, sudah ada 104 WP yang melakukan pembayaran dan angsuran hingga pertengahan November 2025.
"Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp11,48 triliun. Ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Fokus Benahi Pajak yang Terlihat Dulu, Baru Underground Economy
Untuk mempercepat pencairan sisa tunggakan dari 201 pengemplangpajak terbesar, DJP melakukan beberapa tindakan dan sinergi, seperti melakukan upaya penagihan secara aktif dan langsung terhadap para wajib pajak yang menunggak. Kemudian bekerja sama dengan instansi terkait, baik di unit eselon I Kemenkeu, lembaga jasa keuangan, maupun aparat penegak hukum.
"Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp11,48 triliun. Ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Purbaya Fokus Benahi Pajak yang Terlihat Dulu, Baru Underground Economy
Untuk mempercepat pencairan sisa tunggakan dari 201 pengemplangpajak terbesar, DJP melakukan beberapa tindakan dan sinergi, seperti melakukan upaya penagihan secara aktif dan langsung terhadap para wajib pajak yang menunggak. Kemudian bekerja sama dengan instansi terkait, baik di unit eselon I Kemenkeu, lembaga jasa keuangan, maupun aparat penegak hukum.
Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA), khususnya terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum. Upaya penagihan ini merupakan bagian dari langkah DJP untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Buru Pengemplang Pajak, DJP Sudah Kumpulkan Rp11,48 Triliun
Sebelumnya Bimo menargetkan hingga akhir 2025 dapat merealisasikan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari total tunggakan pajak tersebut, sementara sisanya akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
"Target akhir tahun dari 200 pengemplang ini masih diproses, tapi kemarin dari hasil rapimnas itu sekitar Rp 20 triliun karena ada kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang," jelas Bimo pada akhir Oktober lalu.
(akr)