Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Berizin dan Diawasi Negara, Bantah Kabar Ilegal - Tribunpalu
Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Berizin dan Diawasi Negara, Bantah Kabar Ilegal - Tribunpalu.com
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) klarifikasi mengenai status operasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Bandara yang juga dikenal sebagai IMIP Private Airport tersebut sempat menjadi sorotan publik atas dugaan status ilegal.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana membantah isu tersebut.
Ia menegaskan bahwa Bandara IMIP sudah mempunyai izin dan terdaftar sebagai bandara khusus di Kemenhub.
"Terdaftar, itu sudah terdaftar," kata Wamenhub Suntana saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025) dikutip dari CNN Indonesia.
Suntana menambahkan, sebuah bandara tidak mungkin beroperasi jika tidak terdaftar secara resmi.
"Enggak mungkin bandara enggak terdaftar. Jadi itu sudah ada perizinan dari negara," jelasnya.
Wamenhub juga membantah kabar yang menyebutkan tidak ada petugas keamanan dari negara yang bertugas dan minim pengawasan.
Ia menjamin bahwa Kemenhub tetap melakukan pengawasan ketat terhadap operasional bandara.
Personel keamanan dari berbagai lintas sektor telah ditempatkan di Morowali.
"Kami sudah menempatkan beberapa personel, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhub sendiri sudah ada otoritas bandara di sana," tambahnya.
Sebelumnya, isu minimnya pengawasan negara ini mencuat setelah pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Kala itu Sjafrie menyebut bandara yang tidak diawasi oleh Bea Cukai maupun Imigrasi sebagai suatu hal yang anomali.
Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional itu menilai kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut.
Dia pun akan melaporkan temuan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, Rabu (26/11/2025).
PT IMIP Buka Suara
PT IMIP akhirnya buka suara, membenarkan bahwa bandara mereka resmi terdaftar dan dikelola sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan," kata Head of Media Relations PT IMIP Dedi Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Meski begitu, Dedy enggan menjelaskan lebih lanjut dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut ke pihak berwenang.
"Terkait hal ini kami menyarankan rekan media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Badan otoritas bandara wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara Imip," ucapnya.
Bandara IMIP Ditetapkan Bandara Internasional
Melengkapi status tersebut, Kemenhub telah menetapkan Bandara IMIP sebagai Bandara Internasional.
Penetapan status baru ini diputuskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Status internasional ini merujuk pada Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Aturan tersebut memungkinkan Bandara IMIP melayani penerbangan langsung ke luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
Layanan internasional ini dikhususkan untuk kegiatan angkutan udara niaga atau bukan niaga, seperti medical evacuation, penanganan bencana, dan menunjang kegiatan usaha pokok IMIP.
Polemik Bandara IMIP
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengecam operasional Bandara yang beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kecaman tersebut dilayangkan menyusul konfirmasi bandara itu beroperasi tanpa Bea Cukai dan Imigrasi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai keberadaan bandara tanpa pengawasan adalah bentuk kelalaian serius pemerintah.
Menurut Oleh Soleh, operasional bandara tersebut secara langsung mengancam kedaulatan negara.
Ia juga menyoroti tidak adanya satu pun aparat pemerintah baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi yang bisa masuk ke area bandara tersebut.
Kondisi itu, dikatakan Oleh Soleh merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” kata Oleh Soleh dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu, (26/11/2025).
Atas hal itu, DPR meminta pemerintah, khususnya Kemenhub, segera mengambil tindakan penertiban.
Kementerian Keuangan juga didesak untuk mengusut ketiadaan Bea Cukai di Bandara IMIP.
Ancaman keamanan nasional menjadi kekhawatiran utama yang disampaikan Oleh Soleh.
Potensi penyelundupan barang dan mobilitas orang tanpa kendali dikhawatirkan terjadi.
“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya.
Dengan adanya temuan ini, Oleh Soleh menuturkan bahwa Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan akan meminta penjelasan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertahanan.
Selain itu, kata dia Komisi I DPR juga mempertimbangkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Morowali guna meninjau situasi di lapangan. (*)