Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Istimewa Kemenkeu Keuangan MUI Pajak Spesial

    Kemenkeu Gelar Tabayyun dengan MUI Pastikan Pajak Adil – GARUDA TV

    2 min read

     

    Kemenkeu Gelar Tabayyun dengan MUI Pastikan Pajak Adil – GARUDA TV


    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana tersebut saat berada di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). Menurutnya, DJP sebelumnya telah menggelar pertemuan pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi Fatwa MUI pada September 2025.

    “Kami ingin memastikan tidak ada perbedaan persepsi yang dapat menimbulkan kegaduhan,” ujar Bimo.

    DJP: Prinsip Keadilan Pajak Sudah Diimplementasikan

    Bimo menegaskan bahwa anggota Komisi Fatwa MUI pada dasarnya telah memahami substansi regulasi perpajakan yang berlaku saat ini.

    “Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan. Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama,” kata Bimo.

    Ia menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia telah mengadopsi prinsip keadilan melalui berbagai instrumen, antara lain:

      Terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bimo menjelaskan kewenangan saat ini berada di tangan pemerintah daerah. Aset keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial yang bersifat nirlaba tetap mendapatkan pengecualian, pengurangan, atau tarif khusus.

      Isi Fatwa MUI: Pajak Hanya pada Harta Produktif dan Kebutuhan Sekunder

      Dalam Munas XI MUI di Jakarta pada Minggu (23/11/2025), Ketua Bidang Fatwa MUI Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

      “Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujar Asrorun Niam.

      Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar batas PTKP disesuaikan dengan nisab zakat mal, yakni setara 85 gram emas atau sekitar Rp85,6 juta berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025. Selain itu, bumi dan bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal tidak boleh dikenai pajak berulang.

      Pertemuan tabayyun antara DJP dan MUI dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas teknis rekomendasi fatwa tersebut agar selaras dengan regulasi yang berlaku tanpa mengganggu prinsip keadilan yang sudah tertanam dalam sistem perpajakan nasional.

      Komentar
      Additional JS