Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Gus Yahya Istimewa KH Miftachul Akhyar PBNU Spesial

    KH Miftachul Akhyar vs Gus Yahya, Siapa yang Berhak Berhentikan Ketua Umum? - jatimnow

    3 min read

     

    KH Miftachul Akhyar vs Gus Yahya, Siapa yang Berhak Berhentikan Ketua Umum?

    Minggu, 23 Nov 2025 23:04 WIB
    Reporter :
    Ali Masduki


    KH Miftachul Akhyar (kanan) dan Gus Yahya (kiri). (Foto/Wikipedia)

    jatimnow.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dengan tegas menepis isu pengunduran dirinya dari jabatan. Hal ini disampaikan setelah beredar luasnya Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang meminta dirinya mundur, terkait dugaan pelanggaran nilai Nahdliyyah.

    Dalam konferensi pers usai pertemuan konsolidasi bersama para Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di Surabaya, Gus Yahya menyatakan isu tersebut sama sekali tidak beralasan.

    "Malam ini, saya bertemu dengan PWNU dari seluruh Indonesia. Alhamdulillah, saya menjelaskan apa yang berlangsung dalam beberapa hari ini yang telah menjadi pembicaraan. PWNU bisa mendapatkan pemahaman yang utuh tentang semua yang terjadi,” ujar Gus Yahya di Hotel Novotel Samator, Surabaya, seperti dikutip dari nu.or.id, Sabtu malam (22/11/2025).

    Baca juga:

    Gus Yahya mengungkapkan bahwa pertemuan dengan pimpinan PWNU menghasilkan kesepakatan solid. Para pimpinan wilayah tidak menginginkan dirinya mundur dan menyatakan dukungan penuh.

    Konsolidasi ini menjadi momen penting di tengah dinamika internal PBNU yang memanas. Gus Yahya menyebut, dukungan tersebut didasarkan pada mandat Muktamar ke-34 yang mengamanahkan kepemimpinan selama lima tahun.

    "Mereka itu khawatir saya mundur, karena dulu mereka memilih saya, dan mereka akan kecewa kalau saya mundur. Saya katakan, saya tidak terbesit sama sekali, karena tidak ada alasan untuk itu,” tegasnya, menjamin komitmennya hingga tahun 2026.

    Pertemuan ini bertujuan memberikan penjelasan utuh agar para pengurus di tingkat wilayah tidak terpengaruh oleh rumor, mengingat persoalan yang berkembang berpotensi berdampak nasional.

    Mengenai Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada 20 November 2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum organisasi untuk melengserkan ketua umum.

    Baca juga:

    Ia menjelaskan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, Syuriyah tidak berwenang memberhentikan pejabat struktural tertinggi.

    "Rapat Harian Syuriyah, menurut AD/ART NU, tidak berwenang memberhentikan ketua umum. Memberhentikan fungsionaris lain saja tidak bisa, apalagi ketua umum. Maka kalau Rapat Harian Syuriyah ini membuat implikasi memberhentikan ketua umum, itu tidak sah,” tegas Gus Yahya.

    Selain masalah kewenangan, Gus Yahya juga meminta publik berhati-hati menanggapi dokumen yang beredar, menyinggung pentingnya memastikan keabsahan tanda tangan digital yang lazim digunakan dalam administrasi resmi.

    "Kalau dokumen resmi, itu tanda tangannya digital sehingga bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.

    Baca juga:

    Meski menghadapi tantangan internal, Gus Yahya optimistis NU mampu menyelesaikan dinamika ini demi kepentingan yang lebih besar.

    "Insyaallah akan ditemukan jalan keluar yang baik untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

    Ia menambahkan, setelah melakukan pertemuan terpisah dengan jajaran Syuriyah, muncul penyesalan atas adanya ketidakutuhan informasi di awal.

    Gus Yahya berharap dapat segera terwujud pertemuan para kiai sepuh untuk menghadirkan "suara moral" yang mendorong tercapainya solusi yang maslahat bagi organisasi.

    Editor :

    Komentar
    Additional JS