Mengenal KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Tandatangani Risalah Gus Yahya - Kompas
Mengenal KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Tandatangani Risalah Gus Yahya


JAKARTA, KOMPAS.com - Risalah rapat harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah menjadi pembicaraan setelah salah satu putusannya meminta Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mundur dari posisi Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada Kamis (20/11/2025).
Dalam surat yang beredar, rapat harian Syuriyah PBNU digelar pada Kamis (20/11/2025). Rapat tersebut dihadiri 37 dari 53 orang pengurus Harian Syuriyah.
"Benar," kata Kiai Abdul saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).
Risalah rapat harian Syuriyah PBNU memuat tiga poin yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan meminta Gus Yahya mundur dari posisi Ketum PBNU.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
"KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," bunyi risalah rapat harian Syuriyah PBNU.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjut bunyi putusannya.
Lantas, siapakah KH Miftachul Akhyar yang merupakan Rais Aam PBNU yang menandatangani risalah tersebut? Berikut profilnya:
Sosok KH Miftachul Akhyar
KH Miftachul Akhyar lahir pada 1953. Ia merupakan putra KH Abdul Ghoni, pengasuh Pondok Pesantren Akhlaq Rangkah, Surabaya.
Sebagai anak kesembilan dari 13 bersaudara, Kiai Miftachul tumbuh dalam lingkungan pesantren dan tradisi Nahdlatul Ulama (NU) sejak kecil.
Mengutip catatan Lembaga Ta’lif wan Nasyr NU (LTNNU), perjalanan pendidikan Kiai Miftachul banyak ditempa di berbagai pesantren besar di Indonesia.
Ia pernah belajar di Pondok Pesantren Tambak Beras Jombang, Pesantren Sidogiri Pasuruan, hingga Pesantren Lasem.
Selain itu, ia memperdalam ilmu keislaman melalui Majelis Ta'lim Sayyid Muhammad bin Alawi al-Makki al-Maliki di Malang.
Saat ini, Kiai Miftachul memimpin Pondok Pesantren Miftachus Sunnah di Surabaya.
Kiprahnya di NU juga cukup panjang, mulai dari menjabat Rais Syuriyah PCNU Surabaya pada 2000–2005.
Kemudian menjadi Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur selama dua periode, yakni 2007–2013 dan 2013–2018.
Pada 2015–2020, Kiai Miftachul dipercaya sebagai Wakil Rais Aam PBNU.
Kemudian pada 2018, ia ditunjuk menjadi Rais Aam PBNU menggantikan KH Ma’ruf Amin yang maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.
Setelah KH Ma’ruf Amin resmi menjabat wakil presiden, KH Miftachul Akhyar terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2020.
Dalam pemilihan tersebut, KH Miftachul Akhyar mengungguli sejumlah tokoh lain, seperti Dr Anwar Abbas, Nasaruddin Umar, Amirsyah Tambunan, dan KH Muhyidin Djunaidi.