KPK Bongkar Bukti Foto Kapal 'Rongsokan' Korupsi ASDP: Buatan 1959 Masih Beroperasi - Tribunnews.com
KPK Bongkar Bukti Foto Kapal 'Rongsokan' Korupsi ASDP: Buatan 1959 Masih Beroperasi - Tribunnews.com
Ringkasan Berita:
- KPK memperlihatkan kondisi fisik kapal-kapal bekas yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara.
- KPK juga membeberkan data visual yang menunjukkan mayoritas armada yang dibeli adalah kapal tua yang membutuhkan perawatan ekstra.
- Langkah ini diambil untuk menepis opini yang menyebut mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, tidak bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka memperlihatkan kondisi fisik kapal-kapal bekas yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dari PT Jembatan Nusantara.
Langkah ini diambil untuk menepis opini yang menyebut bahwa mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, tidak bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan data visual yang menunjukkan mayoritas armada yang dibeli adalah kapal tua yang membutuhkan perawatan ekstra.
Bahkan, ditemukan kapal yang sudah berumur lebih dari setengah abad namun masih diproyeksikan untuk beroperasi.
Fakta paling mengejutkan yang diungkap KPK adalah ditemukannya kapal buatan tahun 1959 di antara 53 kapal yang diakuisisi.
Artinya, kapal tersebut kini telah berusia 66 tahun.
"Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 1959, sudah lebih dari 60 tahun. Itu kan sangat berbahaya, yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang," kata Asep sambil menunjukkan bukti foto kapal.
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK telah melakukan pengecekan silang terhadap tahun pembuatan kapal-kapal tersebut melalui data International Maritime Organization (IMO).
Hasilnya, data umur kapal yang diserahkan PT Jembatan Nusantara diduga telah dimanipulasi menjadi lebih muda, dan pihak ASDP saat itu tidak melakukan pengecekan ulang (due diligence) yang memadai.
Akibat kondisi tua tersebut, tercatat 16 dari total 53 kapal yang dibeli kini mangkrak dan belum bisa beroperasi karena biaya perawatannya belum lunas.
Selain faktor usia dan keselamatan, KPK juga menyoroti ketidakwajaran harga beli.
Asep membandingkan harga kapal milik ASDP sendiri dengan kapal bekas yang dibeli dari Jembatan Nusantara (JN).
Sebagai contoh, kapal Port Link 5 milik ASDP keluaran tahun 2011 bernilai Rp 100,3 miliar.
Sementara itu, ASDP justru membeli kapal Mabuhay Nusantara dari JN yang diproduksi tahun 1990 (jauh lebih tua) dengan harga lebih mahal, yakni Rp 108,9 miliar.
"Kita bandingkan, kapal JN tahunnya 1990, lebih tua, tapi harganya Rp 108 miliar. Sedangkan kapal ASDP tahun 2011 harganya Rp 100 miliar," ungkap Asep.
KPK juga membongkar modus administrasi yang dilakukan direksi ASDP kala itu.
Ira Puspadewi diketahui mengubah Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 yang memuat pasal pengecualian, sehingga proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi bisa dilaksanakan meski kondisi kapal tidak memenuhi syarat awal.
Uniknya, hanya tujuh bulan berselang, aturan itu diubah lagi menjadi Keputusan Direksi Nomor 237 yang isinya kembali seperti semula, namun dengan tambahan pasal pemutihan untuk mengesahkan kerja sama yang sudah telanjur berjalan.
Pengungkapan bukti-bukti ini dilakukan KPK menyusul vonis bersalah terhadap tiga mantan petinggi ASDP.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara atas kasus yang terbukti merugikan keuangan negara ini.