Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bencana Nasional DPR Featured Istimewa Lintas Peristiwa Prabowo Subianto Spesial

    Marak banjir di daerah, DPR minta Presiden tetapkan bencana nasional - Antara News

    3 min read

     

    Marak banjir di daerah, DPR minta Presiden tetapkan bencana nasional

    27 November 2025 14:27 WIB

    Anggota DPR RI M. Nasir Djamil. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
    Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI M. Nasir Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah provinsi di Indonesia.

    Menurut Nasir di Jakarta, Kamis, penetapan status banjir besar sebagai bencana nasional dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi yang semakin parah dan memprihatinkan.

    “Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut," ucapnyaa.

    Menurutnya, negara dan pemerintah pusat sudah harus hadir dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi bagi warga terdampak bencana.

    Baca juga: Anggota DPR serukan peningkatan kewaspadaan bencana di daerah

    Ia mengatakan di Aceh dan beberapa daerah lain banjir telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses di darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.

    Informasi yang tersebar luas di berbagai platform media sosial, kata dia, juga menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan, baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.

    “Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta non-material yang tidak terhitung,” ujar Nasir.

    Ia menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Menurut dia, putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya mereka yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.

    Baca juga: Hujan & sungai meluap picu banjir pada sejumlah wilayah di KotaMedan

    Nasir menegaskan kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, disebutkan bahwa penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar dan kerugian material yang signifikan.

    Lalu ada pula karena cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

    Melihat situasi banjir yang terjadi di banyak provinsi, menurut Nasir, kondisi tersebut telah dengan jelas memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam peraturan tersebut.

    Nasir menekankan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sehingga dia meyakini bahwa Presiden Prabowo tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa demi melindungi masyarakat yang saat ini terdampak banjir besar di berbagai daerah.

    Baca juga: Polda Sumut kerahkan 1.030 personel bantu penanganan dampak bencana

    Baca juga: Terputus, jalan nasional Padang-Pasaman Barat terendam banjir 30-70 cm





    Pewarta: Tri Meilani Ameliya
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Tags:
    Komentar
    Additional JS