Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Ijazah Istimewa Jokowi Polda Metro Jaya Spesial

    Polda Metro Jaya Ungkap Keberadaan Ijazah Asli Jokowi - Kompas

    5 min read

     

    Polda Metro Jaya Ungkap Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

    Kompas.com, 17 November 2025, 23:30 WIB

    Lihat Foto

    JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Permintaan ini muncul setelah pihak pemohon, Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), tidak mendapatkan respons atas permohonan informasi sejak Agustus 2025.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Polda menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus barang bukti.

    Karena itu, arsip tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan.

    Buntut Ketegangan dengan China, Sektor Wisata Jepang Diprediksi Anjlok!

    Posisi Dokumen Ijazah Ada di Polda Metro Jaya

    Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi.

    "Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.

    Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.

    Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    "Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.

    Majelis kemudian mengonfirmasi bahwa pemohon mengajukan permohonan pada 29 Agustus 2025, namun tidak menerima jawaban apa pun.

    Polda Metro Jaya lantas menjelaskan alasan tidak adanya respons.

    Perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.

    Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah.

    Perwakilan Polda menyampaikan, mereka mengetahui permohonan itu setelah mendapat konfirmasi dari Mabes Polri, karena surat tersebut “salah alamat”, sehingga tidak terdistribusi ke Polda Metro Jaya.

    Pemohon juga menyebut bahwa alamat PPID Polri sulit ditemukan di laman resmi.

    “Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.

    Perbedaan Istilah Dokumen

    Dalam pemeriksaan, majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda.

    Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.

    Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”.

    Perbedaan istilah ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jawaban tertulis Polda.

    Status Dokumen Lain dari UGM

    Majelis juga menanyakan dokumen pada poin B permohonan, yakni prosedur dan kebijakan resmi UGM terkait kurikulum pada masa studi Jokowi.

    Polda mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut juga berada dalam penguasaan penyidik dan termasuk barang bukti.

    Semua dokumen tersebut disebut disita dengan penetapan pengadilan dan masih berada dalam proses penyidikan.

    Kebutuhan Pembuktian dalam Tahap Selanjutnya

    Menanggapi pertanyaan majelis tentang awal dimulainya penyidikan, Polda menyatakan bahwa dokumen resmi seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan tersedia dan akan disampaikan dalam jawaban tertulis.

    Polda menegaskan bahwa mereka akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan sebagaimana diminta majelis.

    Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.

    Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan.

    Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang
    Komentar
    Additional JS